Polisi Blora Amankan Pelaku Pembobol ATM Ratusan Juta

Konten Media Partner
28 Mei 2020 16:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Unit Reskrim Polsek Ngawen Polres Blora saat lakukan penyidikan pada pelaku pembobolan ATM Bank Mandiri di wilayah Kecamatan Ngawen, Blora. Kamis (28/05/2020)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Unit Reskrim Polsek Ngawen Polres Blora saat lakukan penyidikan pada pelaku pembobolan ATM Bank Mandiri di wilayah Kecamatan Ngawen, Blora. Kamis (28/05/2020)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Blora - Anggota jajaran Unit Reskrim Polsek Ngawen Polres Blora pada Rabu (27/05/2020) pukul 14.00 WIB kemarin berhasil mengungkap pembobolan ATM Bank Mandiri di wilayah Kecamatan Ngawen.
ADVERTISEMENT
Seorang tersangka berinisial MAS (23) warga Kelurahan Margorejo RT 003 RW 001 Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus yang melakukan aksinya dengan cara merusak pintu pelindung kotak ATM menggunakan kunci almari baerhasil diamankan petugas.
Kapolsek Ngawen Iptu Sunarto SH mengatakan bahwa tersangka bernama MAS tersebut terbilang profesional. Tersangka mampu membuka mesin ATM dengan kunci lemari. Dengan berani beraksi sendirian berangkat dari Kudus menuju Blora untuk mengambil uang sebanyak dua kali.
"Kejadian tersebut dilakukan tersangka pada hari Selasa, 12 Mei 2020 pukul 05.30 WIB berhasil membawa uang sebesar Rp 43.950.0000 dan pada Minggu, 17 Mei 2020 pukul 04.00 WIB berhasil mengambil uang sebesar Rp 69.800.000." ujar Kapolsek Ngawen Iptu Sunarto SH, Kamis (28/05/2020).
ADVERTISEMENT
Kapolsek menuturkan ternyata tersangka tersebut diketahui mantan karyawan PT UG Mandiri Kudus. Dengan pengalamannya dan keahlian yang dimiliki tersebut digunakannya untuk berbuat kejahatan.
"Hasil pemeriksaan sementara oleh petugas tersangka memang mantan pegawai di perusahaan jasa pengisian ATM PT UG Mandiri Kudus selama 4 bulan dan di PHK pada bulan April 2020 lalu." kata Iptu Sunarto
Tak perlu waktu lama dari hasil rekaman CCTV di dalam ATM tersebut. Tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ngawen Polres Blora bersama pihak PT UG Mandiri Kudus tanpa perlawanan.
"Hari Rabu, 27 Mei 2020 pukul 14.00 WIB kemarin, Kami amankan pelaku ketika sedang berada di rumahnya," kata Kapolsek Ngawen Iptu Sunarto SH.
Dari hasil perbuatannya Iptu Sunarto menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
ADVERTISEMENT
"Total kerugian yang dialami PT UG Mandiri akibat perbuatan tersangka sebesar Rp. 113.750.000. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Kapolsek Ngawen. (teg/imm)
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Artikel ini telah terbit di: https://beritabojonegoro.com