Polisi Blora Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Petani di Kedungtuban

Konten Media Partner
19 April 2019 20:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SK (32) tersangka pelaku pembunuhan Jasmin (40) warga Dukuh Banyu Urip Desa Nglandeyan Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora. Diamankan Unit Reskrim Polsek Kedungtuban dan Sat Reskrim Polres Blora, Kamis (18/04/2019)
zoom-in-whitePerbesar
SK (32) tersangka pelaku pembunuhan Jasmin (40) warga Dukuh Banyu Urip Desa Nglandeyan Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora. Diamankan Unit Reskrim Polsek Kedungtuban dan Sat Reskrim Polres Blora, Kamis (18/04/2019)
ADVERTISEMENT
Blora - Diberitakan sebelumnya, Jasmin (40), warga Dukuh Banyu Urip Desa Nglandeyan Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora pada Kamis (18/04/2019) pagi, ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamarnya.Diduga, korban tewas lantaran dianiaya hingga tewas. Dan beberapa jam kemudian, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kedungtuban dan Sat Reskrim Polres Blora berhasil meringkus tetangga korban yang berinisial SK (32) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan tersebut
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Hery Dwi Utomo, kepada media ini menuturkan bahwa aparat menangkap pelaku di rumahnya pada Kamis (18/04/2019) sore. Sementara dari hasil interogasi awal, motif pelaku hingga tega membunuh korban karena merasa sakit hati dan dendam.
"Iya benar, sudah kita tangkap. Ditangkap di rumahnya kemarin sore,” kata Kasatreskrim, Jumat (19/04/2019)
Herry menenjelaskan dari keterangan yang didapat, pelaku masuk ke dalam rumah korban, melewati pintu belakang dan langsung menyabetkan sabit ke leher korban saat sedang tidur.
"Pelaku membunuh korban menggunakan sebuah sabit. Ia masuk melalui pintu belakang rumah korban yang tidak terkunci, kemudian melakukan pembacokan sebanyak dua kali menggunakan sabit mengenai leher korban yang saat itu sedang tidur di kamarnya,” jelasnya
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim menambahkan dalam penangkapan tersangka dilakukan di rumah tersangka, petugas mendatangi rumahnya pelaku setelah mendapat petunjuk dari olah TKP yang di lakukan petugas. Dari TKP diperoleh petunjuk bahwa pelaku tindak pidana tersebut adalah SK (32) yang merupakan tetangga sebelah rumah korban. Kemudian pada pukul 17.00 WIB, anggota Reskrim mendatangi tersangka di rumahnya dan melakukan interogasi singkat.
"Pada saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pembacokan terhadap korban dan setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku membuang sabit yang digunakan untuk membacok korban di area persawahan yang berjarak sekitar satu kilometer dari TKP," ujarnya
Herry menjelaskan motif pelaku hingga tega membunuh tetangganya itu tak lain adalah merasa sakit hati dan dendam karena pernah diancam korban diacungi dengan sabit oleh korban.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 (3) KUHP.
“Pelaku diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun," terang Herry.
Jasmin (40), seorang petani asal desa Nglandeyan Kecamatan Kedungtuban, Blora ditemukan tewas Kamis (18/042019). Korban ditemukan pertama kali oleh istrinya sendiri dalam kondisi berlumuran darah di dalam kamarnya. Korban meninggalkan seorang istri dan seorang anak yang masih duduk di kelas 4 SD. (teg/imm)
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Artikel ini pertama kali terbit di: https://beritabojonegoro.com
ADVERTISEMENT