Polisi Blora Tangkap Seorang Pemuda Asal Rembang, Pelaku Curanmor

Konten Media Partner
23 November 2020 15:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas saat lakukan penyidikan terhadap AP (21) warga Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang, tersangka pencurian sepeda motor.
zoom-in-whitePerbesar
Petugas saat lakukan penyidikan terhadap AP (21) warga Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang, tersangka pencurian sepeda motor.
ADVERTISEMENT
Blora - Jajaran Unit Reskrim Polsek Blora bersama Tim Buser Sat Reskrim Polres Blora Polda Jawa Tengah dan dibantu oleh Unit Reskrim Polsek Cepu Polsek Blora, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AP (21) warga Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang, yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Jumat (20/11/2020)) lalu.
ADVERTISEMENT
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3, milik korbannya.
Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan SIK MHum melalui Kapolsek Blora AKP Joko Priyono SH, pada Senin (23/11/2020) mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan korban bernama Siti Muslikah, warga Kelurahan Karangjati Kecamatan Blora, bahwa pada Kamis (19/11/2020) ketika korban sedang meninggalkan rumahnya untuk membantu kerabatnya yang mempunyai hajat.
Selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB, korban diantarkan oleh saudaranya yang bernama Solikin kembali pulang ke rumah, dan sesampainya di rumah korban langsung masuk ke rumah dan mengunci rumah kemudian korban beristirahat di kamar depan.
Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, saudara korban Solikin bersama Siti Sulasih hendak pulang ke rumahnya, namun saat melintasi di depan rumah korban, kedua orang tersebut melihat pintu depan rumah korban dalam keadaan terbuka sedikit dan tidak terkunci.
ADVERTISEMENT
Melihat hal tersebut, saksi Solikin dan Sulasih kemudian masuk dan mengecek ke dalam rumah korban.
Dan saat itu saksi mengetahui sepeda motor milik korban yang biasanya berada di ruang tamu, sudah tidak ada, sehingga saksi Sulasih segera membangunkan korban dan menanyakan keberadaan sepeda motor korban.
"Saat itu korban baru menyadari bahwa sepeda motornya telah hilang, kemudian korban mengecek barang barang miliknya dan mengetahui jika kunci kontak sepeda motor yang semula digantung di dekat pintu kamar sudah tidak ada," kata Kapolsek.
Selain mengambil sepeda motor, Handphone milik korban yang semula diletakkan di meja kecil di dalam kamar juga tidak ada, serta tas selempang kecil warna hitam yang semula disimpan di dalam almari pakaian dalam kamar ditemukan tergeletak di dekat pintu belakang namun isinya berupa uang tunai sudah tidak ada.
ADVERTISEMENT
"Setelah menyadari rumahnya dimasuki pencuri, korban bersama saudaranya mengecek semua kondisi pintu rumah yang ternyata pintu samping rumah korban sebelah barat, dekat kamar mandi yang sebelumnya tertutup ditemukan dalam keadaan terbuka," tutur Kapolsek Blora.
Masih menurut Kapolsek bahwa setelah pihaknya mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Blora yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Budi Santosa dengan dibantu oleh Tim Buser Sat Reskrim Polres Blora segera melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya pada Jumat (20/11/2020) sekira pukul 17.00 WIB, tersangka berhasil diamankan saat berada di kawasan Jalan Diponegoro Cepu.
Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3, satu unit Smart Phone merk Infinix berikut chagernya, serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu dengan total kerugian korban sebesar Rp 10 juta.
ADVERTISEMENT
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," kata Kapolsek Blora, AKP Joko Priyono SH. (teg/imm)
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com