Polisi Bojonegoro Amankan Pelaku Curanmor yang Nyaris Diamuk Massa

Konten Media Partner
6 April 2019 16:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku curanmor, PD bin SJ (59), warga Desa Montongsekar Kecamatan Montong Kabupaten Tuban, di barat pasar Desa Sroyo Kecamatan Kanor Bojonegoro, saat dilimpahkan ke Polres Bojonegoro. Jumat (05/04/2019)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku curanmor, PD bin SJ (59), warga Desa Montongsekar Kecamatan Montong Kabupaten Tuban, di barat pasar Desa Sroyo Kecamatan Kanor Bojonegoro, saat dilimpahkan ke Polres Bojonegoro. Jumat (05/04/2019)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Karena tertangkap tangan telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), di barat pasar Sroyo turut Desa Sroyo Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, seorang lelaki berinisial PD bin SJ (59), warga Desa Montongsekar Kecamatan Montong Kabupaten Tuban, pada Jumat (05/04/2019) sekira pukul 06.30 WIB kemarin pagi, warga yang ada di lokasi tersebut lansung menghakimi pelaku, sehingga guna menghindari amuk massa yang lebih besar, anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kanor segera mengamankan pelaku ke Mapolsek Kanor.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, video penangkapan pelaku sempat menjadi viral di media sosial Facebook di Bojonegoro.
Adapun korbannya adalah Marsining (41), warga Desa Drajat Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, pemilik sepeda motor Honda Supra X nomor polisi S 4086 CA, yang sempat dibawa kabur oleh pelaku namun tertangkap warga.
Kapolsek Kanor, Iptu Hadi Waluyo, kepada media ini mengungkapkan bahwa kronologi peristiwa tersebut bermula pada Jumat (05/04/2019) sekira pukul 06.00 WIB, korban hendak belanja di Pasar Desa Sroyo dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X nomor polisi S 4086 CA.
“Sesampai di pasar tersebut korban memarkit kendaraannya di samping barat pasar tersebut dengan posisi kunci kontak ditinggal atau masih menancap pada motor.” tutur Kapolsek, Sabtu (06/04/2019) pagi.
ADVERTISEMENT
Beberapa saat kemudian pelaku mengetahui bahwa kunci motor milik korban tertinggal sehingga pelaku menaiki motor tersebut dan berusaha kabur ke arah selatan menuju jalan raya, namun saat itu juga warga yang mengetahui segera meneriaki "maling-maling" sehingga warga lainnya yang ada di lokasi tersebut langsung mengeroyok pelaku.
“Pelaku sempat dihajar warga, namun warga yang lainnya berupaya mengamankan pelaku ke Balai Desa Sroyo,” kata Kapolsek mengimbuhkan.
Kapolsek menambahkan, sebagian warga yang merasa kesal terhadap ulah pelaku berusaha menghakimi pelaku, sehingga guna menghindari amuk massa yang lebih besar, anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kanor segera mengamankan pelaku ke Mapolsek Kanor.
“Petugas sempat kuwalahan membbendung amuk massa, namun akhirnya petugas berhasil mengevakuasi pelaku untuk dibawa di Puskesmas Kanor untuk penanganan medis. Dan selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Kanor, untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
ADVERTISEMENT
Masih menurut Kapolsek, bahwa berdasarkan hasil penyidikan awal, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa wilayah kabupaten Bojonegoro, sehingga untuk memudahkan peyidikan dan pengembangan perkara tersebut, proses penyidikan pelaku dilimpahkan ke penyidik Polres Bojonegoro.
“Tadi malam pelaku kami limpahkan ke Polres Bojonegoro. Saat ini pelaku di tahan di ruang tahanan Polres Bojonegoro,” kata Kapolsek mengimbuhkan.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat dihubungi awak media ini melalui sambungan telepon seluler pada Sabtu (06/04/2019) pagi membenarkan bahwa anggota jajaran Polsek Kanor telah mengamankan seorang tersangka kasus pencurian sepeda motor yang berdasarkan pengakuan pelaku, telah melakukan pencurian di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Bojonegoro
ADVERTISEMENT
"Saat ini pelaku telah ditahan ruang tahanan Polres Bojonegoro. Guna memudahkan penyidikan dan pengembangan perkara tersebut, penyidikan pelaku saat ini dilakukan oleh Penyidik Polres Bojonegoro.” Kata Kapolres.
Atas perbuatannya oleh penyidik, pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” jelas Kapolres. (red/imm)
Penulis: Imam Nurcahyo
Artikel ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com