Polisi Bojonegoro Amankan Produsen Minuman Keras Jenis Arak

Konten Media Partner
10 September 2020 13:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan  SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, di Mapolres Bojonegoro. Kamis (10/09/2020)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, di Mapolres Bojonegoro. Kamis (10/09/2020)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Polres Bojonegoro berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang didapati meproduksi minuman keras (miras) jenis arak, yang berlokasi di Desa Sraturejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro. Senin (07/09/2020).
ADVERTISEMENT
Para pelaku tersebut yaitu SHJ (60), warga Desa Sraturejo Kecamatan Baureno, yang merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2018 lalu. Kemudian KS (34), dan RK (25), juga warga Desa Sraturejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, yang keduanya merupakan karyawan dari tersangka SHJ.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 33 drum yang masing-masing berisi 200 liter bahan baku arak (fermentasi) atau total keseluruhan berisi 6.600 liter dan 20 dus munuman keras jenis arak yang siap edar, masing masing dus berisi 12 botol ukuran 1,5 liter, atau sebanyak 600 botol minuman keras jenis arak, dengan total 900 liter, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, di Mapolres Bojonegoro. Kamis (10/09/2020)
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, didampingi Wakapolres Bojonegoro, Kompol Rendy Surya Aditama SH SIK MH; Kasat Reskrim AKP Iwan Hari Poerwanto, dan Kasubbag Humas, AKP Sri Ismawati, dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, Kamis (10/09/2020), di Mapolres Bojonegoro menjelaskan bahwa anggota jajarannya telah berhasil menangkap produsen minuman keras jenis arak, berikut barang bukti ribuan liter arak siap edar.
ADVERTISEMENT
"Pelaku ada 3 orang yang kita amankan. Sebelumnya salah satu tersangka juga pernah melakukan hal yang sama, di tahun 2018 dan telah dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Ini tertangkap lagi setelah melakukan pekerjaannya selama 7 bulan." kata Kapolres, AKBP M Budi Hendrawan. Kamis (10/09/2020).
Adapun modus operandinya, pelaku SHJ selaku pemilik pabrik atau produsen arak telah memproduksi sendiri arak dengan dibantu satu orang pegawainya yang berinisial RK, selaku orang yang memasak atau memproduksi arak di rumahnya sendiri selanjutnya dari proses produksi hasil berupa minuman arak dijual oleh RK bersama pelaku KS .
Sementara kronologi penangkapan berawal dari adanya penangkapan pelaku yaitu pemilik sebuah warung yang melayani penjualan miras jenis arak tradisional yang mengandung alkohol dengan kapasitas tinggi. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan asal usul minuman jenis arak tersebut yang akhirnya diketahui diproduksi di Desa Sraturejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
"Penjualannya dilakukan di Bojonegoro, Lamongan, Tuban, dan Surabaya. Omzetnya sehari bisa meproduksi 1 000 sampai 1.500 liter minuman keras jenis arak." kata kapolres.
Sementara, pelaku SHJ saat ditanya dirinya mengaku saat ini memiliki 27 pengecer, sementara cara penjualannya ada yang pesan melalui pesan singkat kemudian janjian ketemu di jalan. Ia juga mengaku pernah dipidana dalam kasus yang sama pada tahun 2018 lalu.
"Untuk harga jual per botol ukuran 1,5 liter, 27 ribu sampai Rp 30 ribu rupiah," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu disangka melanggar Pasal 204 Ayat (1) KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pasal Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 milliar.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan tersebut Kapores mengungkapkan bahwa minuman keras merupakan penyakit masyarakat. Menurutnya, banyak kejadian yang diawali dengan minum minuman keras, salah satunya adalah perkelahian.
"Jadi awal sumber kejahatan banyak disebabkan dari minuman keras. Maka kita berharap nanti apabila ada informasi terkait minuman keras, segera informasikan ke kami, kami akan melakukan penindakan tegas." kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan. (red/imm)
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Artikel ini telah tayang di: https://beritabojonegoro.com