Konten Media Partner

Polisi Bojonegoro Tangkap 3 Tersangka Kasus Curanmor

27 Juni 2024 19:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media yang digelar di Mapolres Bojonegoro. Kamis (27/06/2024). (Aset: Imam Nurcahyo/BeritaBojonegoro)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media yang digelar di Mapolres Bojonegoro. Kamis (27/06/2024). (Aset: Imam Nurcahyo/BeritaBojonegoro)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bojonegoro - Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, dalam konferensi pers Kamis (27/06/2024) mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tiga orang tersangka.
ADVERTISEMENT
Dari tiga orang tersangka tersebut, dua orang secara bersama telah melakukan pencurian sebanyak lima unit sepeda motor, dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda. Sementara, seorang tersangka lainnya melakukan satu unit sepeda motor.
Ketiga tersangka tersebut yaitu SP (52) dan DW (30), keduanya warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, yang secara bersama-sama melakukan pencurian di lima tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian tersangka SJ (52), warga Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, yang tertangkap tangan melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Setyo Budi, Kelurahan Klangon, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro.
“Terkait dengan curanmor, yang pertama tersangka atas nama SP dan DW, ini TKP-nya ada di lima TKP. Tersangkanya ini dua orang melakukan pencurian kendaraan bermotor di lima TKP. Kemudian yang kedua dengan tersangka SJ.” kata Kapolres AKBP Mario Prahatinto.
ADVERTISEMENT
Kapolres menyampaikan bahwa berdasarkan penyidikan, untuk tersangka SP (52) dan DW (30) telah melakukan pencurian sepeda motor pada Selasa (07/05/2024) dengan TKP di depan Toko buah Desa Kepoh, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro.
Kemudian pada Senin (13/05/2024) dengan TKP di Desa Genjor, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro. Selanjutnya pada Selasa (14/05/2024), dengan dua TKP, masing-masing di Desa Pagerwesi, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro dan Desa Patoman, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Dan terakhir pada Kamis (16/05/2024), dengan TKP Desa Mayangrejo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
“Modus tersangka melihat sepeda motor yang kunci kontaknya menempel. Ketika situasi sepi tersangka langsung mengambil kendaraan tersebut,” kata Kapolres.
Sementara untuk tersangka SJ (52) telah melakukan pencurian sepeda motor pada Selasa (25/06/2024) dengan TKP Jalan Setyo Budi turut Kelurahan Klangon, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
“Modusnya sama. Tersangka melihat sepeda motor yang kunci kontaknya menempel kemudian ketika situasi sepi tersangka langsung mengambil kendaraan tersebut,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan diancam dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diancam dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.” kata Kapolres AKBP Mario Prahatinto. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com