Polisi Bojonegoro Tindak 15 Orang yang Mabuk di Tempat Umum

Konten Media Partner
29 September 2019 19:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas saat mengamankan 15 orang pelaku yang didapati sedang mabuk di pinggir Jalan Dr Sutomo Gang Makam Sedeng turut Kelurahan Kepatihan Bojonegoro Kota. Minggu (29/09/2019)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas saat mengamankan 15 orang pelaku yang didapati sedang mabuk di pinggir Jalan Dr Sutomo Gang Makam Sedeng turut Kelurahan Kepatihan Bojonegoro Kota. Minggu (29/09/2019)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Satuan Sabhara Polres Bojonegoro kembali laksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kabupaten Bojonegoro, dengan sasaran peredaran dan penjualan minuman keras (miras) tanpa ijin serta pelaku yang sedang minum-minuman keras atau sedang mabuk di muka umum.
ADVERTISEMENT
Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu (28/09/2019), mulai pukul 21.00 WIB hingga Minggu (29/09/2019) pukul 02.00 WIB tersebut dipimpin Ipda M Thohir tersebut dan melibatkan 6 anggota Sat Sabhara Polres Bojonegoro.
Sebanyak 15 orang pelaku yang didapati sedang mabuk di muka umum atau sedang minum-minuman keras di pinggir Jalan Dr Sutomo Gang Makam Sedeng turut Kelurahan Kepatihan Bojonegoro Kota, di tindak petugas.
Mereka disangka telah melakukan tidak pidana ringan sebagaimana dimaksud pada pasal 492 Ayat (1) KUHP, tentang mabuk di muka umum.
Petugas saat mengamankan 15 orang pelaku yang didapati sedang mabuk di pinggir Jalan Dr Sutomo Gang Makam Sedeng turut Kelurahan Kepatihan Bojonegoro Kota. Minggu (29/09/2019)
Kasat Sabhara Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yusis Budi Krismanto SH, kepada awak media ini menerangkan, bahwa tujuan dilaksanakan operasi tersebut untuk memberantas peredaran dan penjualan minuman keras tanpa ijin, serta melakukan penindakan terhadap pelaku yang sedang minum-minuman keras atau sedang mabuk di muka umum.
ADVERTISEMENT
"Razia ini untuk meminimalisir tindak kriminalitas. Karena apabila seseorang dalam keadaan mabuk, seringkali mengganggu ketertiban. Dan dari data kepolisiian, tidak sedikit minuman keras seringkali menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas.” kata AKP Yusis Budi Krismanto SH.
Adapun kelima belas pelaku tersebut adalah APP (24), warga Kelurahan Kepatihan Bojonegoro; MAA (18) dan MPR (24), keduanya warga Desa Balongrejo Kecamatan Sugihwaras; KA (18) dan RAG (20), keduanya warga Desa Trate Kecamatan Sugihwaras; MZL (24), warga Desa Glagahwangi Kecamatan Sugihwaras; FPE (17) dan SM (21), keduanya warga Desa Siwalan Kecamatan Sugihwaras; AI (20), warga Perumda Bojonegoro; BW (17), warga Desa Ngringinrejo Kecamatan Kalitidu; MAA (21), warga Desa Sumengko Kecamatan Kalitidu; AEW (21) dan MAR (19), warga Desa Sugihwaras Kecamatan Sugihwaras; AAS (26), wargga Desa Bakalan Kecamatan Kapas;
ADVERTISEMENT
Dan seorang pelaku warga Kecamatan Sugihwaras, baru berusia 16 tahun atau masih di bawah umur.
Sementara untuk barang bukti yang didapati petugas, saat ini diamankan di Mapolres Bojonegoro. Para pelaku dijerat dengan pasal 492 Ayat (1) KUHP, tentang mabuk di muka umum.
"Para pelaku akan diajukan sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Selasa tanggal 1 Oktober 2019 mendatang," tutur Kasat Sabhara.
Masih menurut Kasat Sabhara, bahwa razia tersebut selain merupakan kegiatan rutin yang sudah di agendakan pelaksanaannya, pihaknya juga akan menggelar razia, manakala ada warga masyarakat yang melaporkan terkait adanya peredaran minuman keras tanpa ijin dan atau adanya warga masyaraka yang minum-minuman keras di muka umum. Terlebih lagi mengganggu ketertiban.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu dimohon bantuan dan kerjasama masyarakat, agar melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras tanpa ijin atau adanya pelaku yang minum-minuman keras di muka umum," tutur AKP Yusis Budi Krismanto SH. (red/imm)
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Artikel ini pertama kali terbit di: https://beritabojonegoro.com