Polisi di Bojonegoro Tangkap Seorang Warga, Pelaku Pencurian HP

Konten Media Partner
7 Februari 2019 18:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pencurian, ASA (21) warga Desa Bumiayu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencurian, ASA (21) warga Desa Bumiayu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Baureno, pada Sabtu (02/02/2019) lalu, mengamankan seorang remaja yang disangka telah melakukan tindak pidana pencurian handphone (HP), yang dilakukan pada Kamis (06/12/2018) lalu, dengan lokasi di rumah mertua korban di Desa Trojalu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial ASA (21) warga Desa Bumiayu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, sedangkan korbannya Nur Hidayati (19), yang masih tetangga pelaku, warga Desa Bumiayu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro. Kapolsek Baureno, Ajun Komisarin Polisi (AKP) Marjono, kepada media pada Kamis (07/02/2019) menjelaskan bahwa kronologi pencurian tersebut bermula pada Rabu (05/12/2018), korban sedang berada di rumah mertuanya, di Dusun Juwet Desa Trojalu Kecamatan Baureno. Selanjutnya, sekira pukul 21.00 WIB, korban bersiap untuk tidur handphone miliknya, merk Xiaomi type Redmi Note 4 warna hitam dan dompet yang berisi uang sebesar Rp 200 ribu, diletakkan di tempat tidur. Keesokan harinya, atau pada Kamis (06/12/2018) sekira pukul 03.00 WIB, korban bangun dari tidur dan mengetahui handphone miliknya berikut uang Rp 200 ribu yang ada di dalam dompet, sudah tidak ada atau hilang, sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Baureno. “Atas perbuatan pelaku, korban menderita kerugian sebesar 2,6 juta rupiah,” kata Kapolsek, Kamis (07/02/2019). Mendapati laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Sabtu (02/02/2019), sekira pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku, di wilayah Desa Pasinan Kecamatan Baureno. “Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa HP milik korban,” tutur Kapolsek mengimbuhkan. Saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Polsek Baureno. Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian. “Pelaku diancaman dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun,” pungkas Kapolsek. (red/imm) Penulis: Imam Nurcahyo Artikel ini telah dipublish di https://beritabojonegoro.com Dengan judul: Polisi di Bojonegoro Tangkap Seorang Warga, Pelaku Pencurian HP
ADVERTISEMENT