Polisi di Bojonegoro Tindak Pengguna Knalpot Brong

Konten Media Partner
26 Desember 2018 23:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi di Bojonegoro Tindak Pengguna Knalpot Brong
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Jajaran Sat Lantas Polres Bojonegoro, pada Rabu (26/12/2018) pukul siang tadi, melakukan penindakan terhadap sejumlah pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Selanjutnya kendaraan yang diketahui melakukan pelanggaran tersebut sementara disita sebagai barang bukti, dan baru akan dikembalikan usai pelaksanaan sidang setelah tahun baru 2019.
ADVERTISEMENT
Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS SH SIK MH kepada awak media ini menjelaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong dilaksanakan setiap hari, dan siang tadi petugas mendapati pengendara yang menggunakan knalpot brong, sehingga di lakukan penindakan.
"Penindakan knalpot brong dilaksanakan dengan sistem hunting, karena hal ini cukup meresahkan masyarakat akibat polusi suara yang dihasilkan," terang Kasat Lantas.
Polisi di Bojonegoro Tindak Pengguna Knalpot Brong (1)
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Lantas menambahkan bahwa jajarannya sudah melaksanakan sosialisasi larangan dari jauh hari kepada pemilik toko modifikasi maupun bengkel sepeda motor dan bengkel las, untuk tidak melayani pembuatan atau pemasangan knalpot brong.
"Hal ini dilaksanakan dengan tujuan agar dalam perayaan malam pergantian tahun 2019 dapat berhalan kondusif," tandas AKP Aris.
ADVERTISEMENT
Masih menurut Kasatt Lantas, bagi masyarakat yang ditindak dengan tilang karena pelanggaran tersebut, kendaraannya akan disita sebagai barang bukti hingga pelaksanaan sidang setelah tahun baru.
"Kendaraan akan dikembalikan setelah ada putusan sidang dengan catatan knalpot dikembalikan sesuao aslinya atau sesuai dengan spesifikasi teknis pabrikan," pungkas Kasat Lantas. (red/imm)