Polisi Kantongi Nama-Nama Perempuan yang Terlibat Prostitusi Online di

Konten Media Partner
8 Januari 2019 19:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Bojonegoro,  AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat konferensi pers Selasa (08/01/2019)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat konferensi pers Selasa (08/01/2019)
ADVERTISEMENT
Oleh Imam Nurcahyo Bojonegoro - Diberitakan sebelumnya, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, pada Senin (07/01/2019), mengamankan seorang perempuan berinisial YL (42), warga Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, muncikari dalam kasus tindak pidana prostitusi online. Saat ini, penyidik Polres Bojonegoro masih terus mengembangkan kasus tersebut. Dan penyidik telah mengantongi setidaknya sembilan nama perempuan, yang terlibat terlibat dalam kasus prostitusi tersebut, yang ditawarkan oleh pelaku kepada sejumlah lelaki yang menjadi pelanggan. Dan tidak tertutup kemungkinan jumlah nama tersebut dapat bertambah. Baca: Polisi di Bojonegoro Bongkar Kasus Prostitusi Online Baca juga: Polisi Masih Kembangkan Kasus Prostitusi Online di Bojonegoro Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media pada Selasa (08/01/2019) siang tadi mengungkapkan bahwa, dari barang bukti handphone milik pelaku yang diamankan petugas, didapati sejumlah pesan melalui aplikasi pesan WhatsApp, yang mengidikasikan adanya transaki antara pelaku dengan para korbannya atau para wanita yang ditawarkan kepada sejumlah lelaki, untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya, dan atau sebagai pekerja seks komersial (PSK). "Ada sembilan perempuan yang ditawarkan oleh pelaku kepada sejumlah lelaki yang menjadi pelanggan. Identitasnya telah dikantongi petugas dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersebut dapat bertambah,” kata Kapolres. Kapolres juga menerangkan bahwa tarif untuk masing masing transaksi prostitusi online tersebut bervariasi, mulai 500 ribu rupiah hingga dua juta rupiah. Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan meminta keterangan pada para saksi. Sedangkan untuk pelaku, oleh penyidik disangka melanggar pasal 12 Undang-undang nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang ITE, serta pasal 296 KUHP. “Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres. (red/imm)
ADVERTISEMENT