Polisi Masih Kembangkan Kasus Prostitusi Online di Bojonegoro

Konten Media Partner
8 Januari 2019 18:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Bojonegoro,  AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat konferensi pers Selasa (08/01/2019)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat konferensi pers Selasa (08/01/2019)
ADVERTISEMENT
Oleh Imam Nurcahyo Bojonegoro - Diberitakan sebelumnya, dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Selasa (08/01/2019) siang di halaman Mapolres Bojonegoro terungkap, bahwa jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, pada Senin (07/01/2019), mengamankan seorang perempuan berinisial YL (42), warga Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, yang bertindak selaku muncikari dalam kasus tindak pidana prostitusi online. “Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut,” tutur Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, konferensi pers di hadapan sejumlah awak media di Bojonegoro. Baca: Polisi di Bojonegoeo Bongkar Kasus Prostitusi Online Kapolres menerangkan bahwa pelaku YL, memiliki peran selaku muncikari atau selaku penyedia jasa sejumlah wanita, untuk ditawarkan kepada sejumlah lelaki, melalui aplikasi pesan WhatsApp. “Tarif untuk setiap transaksi bervariasi, mulai 500 ribu rupiah hingga dua juta rupiah, untuk setiap perempuan.” kata Kapolres. Dari barang bukti handphone milik pelaku, petugas mendapati sejumlah pesan melalui aplikasi pesan WhatsApp, yang mengidikasikan adanya transaki antara pelaku dengan para korbannya atau para wanita yang ditawarkan kepada sejumlah lelaki.. "Sejaun ini ada sembilan perempuan yang ditawarkan oleh pelaku kepada sejumlah lelaki yang menjadi pelanggan,” kata Kapolres mengimbuhkan. Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 12 Undang-undang nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang ITE, serta pasal 296 KUHP. “Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres. (red/imm)
ADVERTISEMENT