Polisi Tuban Ungkap 6 Kasus Narkotika dengan 8 Tersangka

Konten Media Partner
11 September 2021 14:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Tuban AKBP Darman, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tuban. Sabtu (11/09/2021) (foto: ayu/beritabojonegoro)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Tuban AKBP Darman, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tuban. Sabtu (11/09/2021) (foto: ayu/beritabojonegoro)
ADVERTISEMENT
Tuban - Selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 yang dilaksanakan tanggal 1-12 September 2021, jajaran Kepolisan Resor (Polres) Tuban berhasil mengungkap 6 kasus narkotika, dengan jumlah tersangka 8 orang dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22,68 gram.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tuban AKBP Darman dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tuban, Sabtu (11/09/2021).
Menurut Kapolres, pihaknya berhasil mengungkap 6 kasus narkotika, baik yang merupakan target operasi (TO) maupun Non TO. Sementara untuk 8 tersangka yang diamankan terdiri dari 5 tersangka yang menjadi TO dan 3 tersangka Non TO.
"Alhamdulilah kita mendapatkan 6 kasus. Tersangka laki-laki ada 6 orang sedangkan tersangka perempuan ada 2 orang. Dari 8 orang tersebut 6 pengedar narkoba, sedangkan 2 sisanya sebagai pengguna. Dari pengedar itu ada sepasang suami istri," tutur AKBP Darman.
Tersangka kasus narkotika, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tuban. Sabtu (11/09/2021) (foto: ayu/beritabojonegoro)
AKPB Darman mengungkapkan bahwa dalam tahun 2021, Polres Tuban sudah menangani sebanyak 58 kasus narkotika dengan 78 tersangka.
ADVERTISEMENT
"Kasus narkotika dalam tingkat kabupaten dengan kasus sekian ini terbilang banyak." kata AKBP Darman
Akibat perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 10 miliar rupiah," kata Kapolres Tuban AKBP Darman.
Data yang dihimpun awak media ini, 6 kasus narkotika yang berhasil diungkap tersebut antara lain:
Ungkap kasus yang pertama, terjadi Senin (30/08/2021), di Jalan Puri Indah, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban Kota, dengan tersangka perempuan berinisial GT (24) dan EW (45) keduanya warga Sawahan, Kota Surabaya, yang merupakan sepasang suami istri.
Ungkap kasus yang kedua, dengan TKP di Jalan Raya Manunggal Utara, Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban pada Minggu (31/08/2021), dengan tersangka HY (25) asal Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
ADVERTISEMENT
Ungkap kasus yang ketiga dengan TKP di Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, pada Rabu (01/09/2021), dengan tersangka sepasang suami istri berinisial SP (34) dan istrinya NF (26).
Ungkap kasus yang keempat, pada Jumat (03/09/2021), dengan tersangka berinisial TR (33) asal Desa Palang, kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, yang ditangkap petugas di rumahnya.
Ungkap kasus yang kelima, terjadi pada Sabtu (04/09/2021) di Jalan Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, dengan tersangka berinisial BP (22) asal Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Lalu yang terakhir, ungkap kasus yang keenam dengan TKP di Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan pada Sabtu (04/09/2021) dengan tersangka berinisial AF (36) yang diringkus petugas di rumahnya. (ayu/imm)
ADVERTISEMENT
Reporter: Ayu Fadillah
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com