Polisi Tuban Ungkap 7 Kasus Pencurian, 11 Tersangka Diamankan

Konten Media Partner
2 Agustus 2022 20:26 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tuban, Selasa (02/08/2002). (foto: dok istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tuban, Selasa (02/08/2002). (foto: dok istimewa)
ADVERTISEMENT
Tuban - Kepolisian Resor (Polres) Tuban berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum polres setempat. Sebanyak 11 orang tersangka diamanakan.
ADVERTISEMENT
Ketujuh kasus pencurian tersebut dua kasus terjadi di Kecamatan Palang. Selanjutnya empat kasus terjadi di Kecamatan Tambakboyo, Jatirogo, Montong, dan Kecamatan Bancar. Serta satu kasus pencurian yang dilakukan dua orang tersangka di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Tuban.
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya dalam konferensi pers di mapolres Tuban Selasa (02/08/2022), mengungkapkan, kasus pertama pencurian di toko kelontong di Desa Cendoro, Kecamatan Palang pada Minggu, 19 Juni 2022, dengan pelaku seorang residivis bernama Zainul Arifin, asal Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Pencurian kedua terjadi di Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, dengan tersangka bernama Mei Ulandari (30) asal Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban Kota, yang sudah menjadi residivis sebanyak 5 kali.
"Pelaku Mei ini sudah menjadi residivis sebanyak lima kali di Lapas Tuban, termasuk suaminya juga masih menjalani hukuman di Lapas Tuban," ucap AKBP Rahman Wijaya.
ADVERTISEMENT
Yang ketiga pencurian handphone di Desa Klutuk, Kecamatan Tambakboyo dengan tersangka seorang nelayan bernama Moh Toifur Rohman (27) asal Desa Pabeyan, Kecamatan Tambakboyo.
"Korban yang saat itu sedang tidur di teras mengetahui jika ada orang masuk ke dalam rumah lantas berteriak dan pelaku berhasil diamankan oleh warga." kata Kapolres.
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tuban, Selasa (02/08/2002). (foto: dok istimewa)
Kasus selanjutnya yaitu pencurian mesin diesel di area sawah Desa Sidomulyo Kecamatan Jatirogo, dengan tersangka tiga orang, masing-masing Soqibul Naim (23), Slamet (42), Hartono (31) asal Kecamatan Kenduruan.
Yang kelima pencurian di kawasan pemandian Sungai Kerawak di Desa Guwo Terus, Kecamatan Montong, dengan tersangka Nurul Asror (34) asal Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan. Pelaku melakukan aksinya dengan cara berpura-pura mandi di sungai sambil mencari barang-barang berharga seperti handphone yang telah ditinggalkan oleh pemiliknya yang sedang mandi di sungai.
ADVERTISEMENT
"Saat para korban lengah, pelaku berhasil mencuri empat buah handphone." kata Kapolres.
Selanjutnya, kasus pencurian yang disertai kekerasan yang terjadi di jalan Pantura Kecamatan Bancar. Korban pengemudi truk yang tiba-tiba diadang oleh dua orang pelaku masing-masing Dika Elif Armansyah (25) dan Bagas Dwi Utomo (23), keduanya berasal dari Kecamatan Palang dan seorang di antaranya residivis narkoba.
"Pelaku mengadang korban, kemudian menuduh korban telah menyerempet korban dan meminta uang sebesar 400 ribu rupiah. Setelah diberi uang, pelaku masih tak puas dan merampas handphone milik korban," Tutur AKBP Rahman Wijaya.
Dan kasus ketujuh yaitu pencurian di lingkungan Sekolah Dasar (SD), dengan dua orang tersangka masing-masing M Zaenudin (59) asal Jakarta Selatan yang berdomisili di Kabupaten Bojonegoro dan Damri Susilo (34) asal Kabupaten Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
Keduanya seorang residivis dan membobol 4 SD, yaitu SDN Karangtinoto Kecamatan Rengel, SDN Dawung Kecamatan Palang, SDN Kowang Kecamatan Semanding, dan SDN Bancar Kecamatan bancar.
"Pelaku mengambil laptop milik sekolah. Barang-barang hasil curian itu dijual di Surabaya," tutur Kapolres Tuban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.
"Untuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 9 tahun maksimal 12 tahun." kata AKBP Rahman Wijaya. (ayu/imm)
Reporter: Ayu Fadhillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com