Polres Blora, Tangkap 5 Orang Anggota Komplotan Pelaku Illegal Logging

Konten Media Partner
2 Desember 2019 16:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang SIK MH saat menggelar konferensi pers di Mapolres Blora, Senin (02/12/2019)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang SIK MH saat menggelar konferensi pers di Mapolres Blora, Senin (02/12/2019)
ADVERTISEMENT
Blora - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Blora bersama Polhut KPH Cepu, berhasil mengamankan lima tersangka pelaku tindak pidana illegal logging atau pencurian kayu jati. Komplotan tersebut melakukan aksinya di lokasi hutan petak 7091 RPH Cabak BKPH Cabak KPH Cepu turut Desa Cabak Kecamatan Jiken Kabupaten Blora, pada Jumat (08/11/2019) lalu.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang SIK MH saat menggelar konferensi pers di Mapolres Blora, Senin (02/12/2019).
Kelima pelaku yang tangkap tersebut berinisial LGY warga Desa Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang; BD alias Petruk, warga Desa Jiken Kecamantan Jiken Kabupaten Blora; HER, warga Desa Singonegoro Kecamatan Jiken Kabupaten Blora; STO, warga Desa Kedungprau Kecamatan Jiken Kabupaten Blora; dan OBS, warga Desa Cabak Kecanatan Jiken Kabupaten Blora.
Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang SIK MH saat menggelar konferensi pers di Mapolres Blora, Senin (02/12/2019)
Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang SIK MH mengatakan bahwa terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya informasi aktivitas bongkar muat kayu jati yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi.
“Ketika petugas gabungan melakukan patroli hutan mendapati ada sebuah Truk yang berada ditengah hutan dan tidak ada pemiliknya. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan potongan glondongan kayu jati didalamnya.” ujar AKBP Antonius Anang.
ADVERTISEMENT
Kemudian dari situ, lanjut Kapolres petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk melakukan penangkapan para pelaku. Tak perlu waktu lama akhirnya lima dari sembilan komplotan Pelaku illegal logging tersebut berhasil diamankan Tim Resmob di tempat yang berbeda.
“Lima tersangka berhasil kita amankan berikut barang bukti satu buak truk dan 10 batang kayu jati glondongan dengan diameter 40 cm persegi. Sedangkan empat pelaku yang lain masih dalam DPO,” tegas AKBP Anang.
Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo menambahkan klompotan pelaku illegal logging ini memiliki peran dan tugas masing-masing.
“Mereka telah membagi tugas, ada yang sebagai mata-mata, ada yang bertugas menebang dan ada yang mengangkut hasil kayu kejahatan kayu jati,” katanya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya para pelaku tersebut diancam dengan pasal 12 huruf (C) jo pasal 82 ayat 1 huruf (C) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Ancaman hukumanya yakni lima tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim.
Untuk diketahui, salah satu tersangka yang berinisial BD alias Petruk, merupakan mantan anggota Perhutani atau Polisi Hutan, yang dalam kasus ini sebagai penggerak.
ADM Perhutani Cepu, Dhadut Sujanto mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Blora yang telah membantu Perhutani dalam menindak pelaku illegal logging.
“Saya ucapkan terimaksih kepada Kapolres Blora beserta jajarannya yang telah membantu Perhutani dalam menjaga dan menindak pelaku Ilegal logging maupun kerusakan hutan,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, barang bukti dan tersangka diamankan oleh petugas di Polres Blora guna proses penidikan lebih lanjut. (teg/imm)
Reporter: Dan Kuswan SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Artikel ini telah terbit di: https://beritabojonegoro.com