Polres Bojonegoro Gelar Operasi Penyakit Masyarakat

Konten Media Partner
15 Mei 2019 21:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Satuan Sabhara Polres Bojonegoro, saat menggelar razia peredaran dan penjualan minuman keras (miras) tanpa ijin, di wilayah Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro. Rabu (15/05/2019)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Satuan Sabhara Polres Bojonegoro, saat menggelar razia peredaran dan penjualan minuman keras (miras) tanpa ijin, di wilayah Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro. Rabu (15/05/2019)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Satuan Sabhara Polres Bojonegoro pada Rabu (15/05/2019), menggelar razia peredaran dan penjualan minuman keras (miras) tanpa ijin, ke sejumlah tempat di wilayah Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
Kegiatan tersebut sebagai rangkaian pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama bulan suci Ramadan 1440 H, sekaligus untuk menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas, krena seringkali minuman keras menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas.
Anggota Satuan Sabhara Polres Bojonegoro, saat menggelar razia peredaran dan penjualan minuman keras (miras) tanpa ijin, di wilayah Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro. Rabu (15/05/2019)
Kasat Sabhara Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yusis Budi Krismanto SH, kepada awak media ini menerangkan, bahwa lokasi pertama yang di datangi yaitu sebuah rumah milik ST (47) yang berada di Desa Plesungan Kecamatan Kapas. Dari rumah tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak tiga liter minuman keras jenis arak.
Selanjutnya di lokasi kedua yaitu di sebuah rumah milik SND (55) warga Desa Kapas Kecamatan Kapas dan di rumah tersebut anggota berhasil mengamankan sebanyak tujuh liter minuman keras jenis arak.
ADVERTISEMENT
"Kegiatan hari ini dengan sasaran di wilayah Kecamatan Kapas," ujar Kasat Sabhara, AKP Yusis Budi Krismanto SH.
Lebih lanjut Kasat Sabhara menuturkan bahwa selama bulan suci Ramadan ini, pihaknya akan gencar melaksanakan Operasi atau Razia, dengan sasaran minuman keras, prostitusi dan peredaran atau penyalahgunaan narkoba.
"Kami harap warga masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat, salah satunya melaporkan tempat-tempat yang disinyalir menjual miras, prostitusi atau adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba," kata AKP Yusis Budi Krismanto SH.
Masih menurut AKP Yusis Budi Krismanto SH, bahwa seluruh barang bukti yang didapat petugas, saat ini diamankan di Mapolres Bojonegoro dan para pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring) yaitu melanggar pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1) perda Kab. Bojonegoro No. 15 Th 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum karena pelaku menjual, menyimpan dan atau memiliki miras tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.
ADVERTISEMENT
"Para pelaku akan diajukan sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Bojonegoro," pungkas Kasat Sabhara. (red/imm)
Penulis: Imam Nurcahyo
Artikel ini pertama kali terbit di: https://beritabojonegoro.com