Polres Bojonegoro Rilis Ungkap Kasus Bulan Juli 2018

Konten Media Partner
16 Juli 2018 17:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Bojonegoro Rilis Ungkap Kasus Bulan Juli 2018
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, pada Senin (16/07/2018) siang, bertempat di halaman Mapolres Bojonegoro, laksanakan konferensi pers, kasus-kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Bojonengoro, selama bulan Juli 2018, kepada awak media yang ada di Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
Ada 5 jenis tindak pidana yang berasil diungkap, terbagi dalam 8 kasus atau laporan polisi (LP), dengan tersangka sebanyak 10 orang, yang turut dihadirkan dalam kegiatan tersebut.
Polres Bojonegoro Rilis Ungkap Kasus Bulan Juli 2018 (1)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, didampingi Wakapolres Bojonegoro Kompol Ahmad Fauzi SH SIK MIK, Kasubbag Humas AKP Mashadi SH, Kasat Reskrim AKP Daki Dzul Qornain SH, Kasat Narkoba AKP Bambang Ady Tenggani SH dan Kasat Tahti Iptu Watipah, mengungkapkan bahwa selama bulan Juli 2018, jajarannya berhasil mengungkap sejumlah kasus, yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
“Ada lima jenis kasus yang berhasil diungkap, yaitu kasus persetubuhan, penganiayaan, pencurian, perjudian dan kasus narkoba, terdiri dari delapan laporan polisi dan dengan jumlah tersangka sebanyak sepuluh orang,” jelas Kapolres.
ADVERTISEMENT
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menjelaskan satu-persatu kasus yang berhasil di ungkap tersebut, yaitu, Kasus persetubuhan, sebanyak 2 kasus dan 2 orang korban. Dengan TKP keduanya terjadi di Kecamatan Ngasem, sedangkan tersangkanya 1 orang.
“Modus pelaku dengan menakut-nakuti korbannya agar terhindar dari santet, harus berhubungan badan. Pelaku mengaku telah berkali-kali melakukan hubungan badan dengan kedua korbannya,” jelas Kapolres.
Selanjutnya kasus penganiayaan atau pengeroyokan, sebanyak 2 kasus, dengan TKP di Kecamatan Ngraho dan Kecamatan Temayang, dengan tersangka sebanyak 4 orang dan 3 orang pelaku lainnya melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Terhadap para pelaku yang masih DPO, agar segera menyerahkan diri untuk proses hukum lebih lanjut,” imbau Kapolres.
ADVERTISEMENT
Kemudian dilanjutkan dengan kasus pencurian, sebanyak 2 kasus, terdiri dari kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat), dengan TKP di Desa Sumberarum Kecamatan Dander, untuk kasus curas dan Desa Bonorejo Kecamatan Gayam, untuk kasus curat. Sementara jumlah tersangka sebanyak 3 orang.
“Dalam kasus pencurian ini, para pelaku merupakan orang yang dikenal oleh korban,” jelas Kapolres.
Kemuidan kasus perjudian, sebanyak 1 kasus, dengan TKP Desa Beged Kecamatan Gayam, dengan tersangka 1 orang.
“Pelaku merupakan pengecer perjudian jenis togel online dan saat ini petugas masih mengembangkan kasus tersebut,” imbuh Kapolres.
Dan terakhir kasus narkotika, sebanyak 1 kasus, dengan TKP di Desa Kalitidu Kecamatan Kalitidu, dengan tersangka sebanyak 1 orang yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
Pelaku disangka telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika diancam dengan pidana penjara dua belas tahun dan denda Rp 8 miliar.
“Pelaku oleh penyidik dijerat dengan pasal berlapis, selaku pengedar dan pemakai,” jelas Kapolres. (red/imm)