Polres Bojonegoro Tangkap 4 Pemuda, Pelaku Perusakan dan Pengeroyokan

Konten Media Partner
22 Januari 2019 20:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, Selasa (22/01/2019) siang, di Mapolres Bojonegoro.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, Selasa (22/01/2019) siang, di Mapolres Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
Oleh Imam Nurcahyo Bojonegoro - Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (22/01/2019) siang, di Mapolres Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, mengungkapkan bahwa anggota jajaranya berhasil mengamankan empat orang pelaku perusakan dan pengeroyokan, yang terjadi pada Minggu (20/01/2019) lalu, di dua tempat yang berbeda. Adapun identitas para pelaku tersebut SG (22), warga Desa Dander Kecamatan Dander dan RR (20), warga Dusun Balong Desa Sendangrejo Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, yang melakukan perusakan dan pengeroyokan di jalan raya turut Dusun Medayun Desa Margomulyo Kecamatan Balen Bojonegoro. "Pelaku SG dan RR melakukan pelemparan dengan menggunakan batu ke arah mobil dan sepeda motor, sehingga mengakibatkan kaca mobiI samping kiri bagian belakang pecah dan spion sepeda motor patah serta kacanya juga pecah," ucap Kapolres Sementara dua orang pelaku lainnya berinisial MR (23), warga Desa Ngelumber Kecamatan Kepohbaru dan SI (23), warga Desa Brangkal Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro. Keduanya melakukan perusakan dan pengeroyokan di jalan raya turut Desa Talun Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro. "Kedua pelaku melakukan pemukulan terhadap kendaraan bus sehingga mengenai sepion samping kanan, yang mengakibatkan spion bus pecah," kata Kapolres. Untuk palaku SG dan RR disangka melanggar Pasal 170 ayat (2) KUHP, sedangkan MR dan SI disangka dengan Pasal 170 ayat (1) Sub Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. “Para pelaku diancam dengan hukuman selama lamanya tujuh tahun penjara," tambahnya.
Kapolres Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, Selasa (22/01/2019) siang, di Mapolres Bojonegoro.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, Selasa (22/01/2019) siang, di Mapolres Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
Kapolres juga mengungkapkan bahwa terjadinya perusakan dan pengeroyokan tersebut karena adanya euforia yang berlebihan dari kelompok masa yang tidak bisa tertib berlalu lintas dan ingin menunjukkan eksistensinya. Dengan adanya kejadian itu, Kapolres Bojonegoro menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan siapapun itu dan dari kelompok apapun, untuk sama sama menghargai pengguna jalan lain. "Mari kita menghargai jika kita ingin dihargai dan dihormati oleh orang lain.”tutur Kapolres berpesan. Kapolres juga menyampaikan bahwa jalan itu milik bersama. Masih banyak pengguna jalan yang menginginkan kenyamanan dalam berlalu lintas. “Mari sama-sama tertib menjaga dan tidak melakukan perbuatan yang merugiakan orang lain," tutur Kapolres. (red/imm)
ADVERTISEMENT