Polres Bojonegoro Tangkap Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Konten Media Partner
16 Juli 2018 17:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Bojonegoro Tangkap Seorang Pengedar  Narkotika Jenis Sabu
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Jajaran Sat Narkoba Polres Bojonegoro pada Selasa (03/07/2018) sekira pukul 00.15 WIB lalu, berhasil mengamankan seorang yang diduga sebagai pengedar, narkotika golongan satu bukan tanaman, jenis sabu. Pelaku ditangkap petugas di rumahnya yang berada di Desa Kalitidu Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, pada Senin (16/07/2018) siang, saat dilaksanakan konferensi pers, di halaman Mapolres Bojonegoro, ungkap kasus selama bulan Juli 2018, yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Bojonengoro.
Polres Bojonegoro Tangkap Seorang Pengedar  Narkotika Jenis Sabu (1)
zoom-in-whitePerbesar
Adapun identitas pelaku berinisial, SWT bin SG (41), warga Desa Kalitidu Kecamatan Kalitidu, bertindak menyediakan, menjual menjadi perantara dalam jual beli narkotika dan atau memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman dan atau penyalahgunaan narkotika gololongan satu bagi dirinya sendiri.
Adapun kronologi penangkapan pelaku bermula, pada Senin (02/07/2018) sekira pukul 22.10 WIB, anggota Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di rumah pelaku SWT bin SG (41), diduga telah terjadi penyalahguna narkoba.
ADVERTISEMENT
“Selanjutnya anggota segera mendatangi rumah pelaku guna melalukan pengintaian” terang Kapolres.
Setelah diketahui informasi tersebut benar adanya, anggota segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti yang ditemukan petugas, dibawa ke Polres Bojonegoro guna penyidikan lebih lanjut.
“Pada saat dilakukan penangkan, pelaku sedang berada di dalam kamar dan saat itu pelaku sedang menimbang sabu untuk dikemas di dalam beberapa plastik klip kecil,” jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, barang bukti yang ditemukan petugas berupa, 2 (dua) buah timbangan digital besar dan kecil, 1 (satu) buah HP Nokia warna biru hitam, 1 (satu) buah HP Aldo model A 11 warna putih, 1 (satu) buah gunting warna biru putih hitam, 2 (dua) Buah jarum pentul, 1 (satu) kantong plastik klip berisi plastik klip kecil warna merah, 1 (satu) kantong plastik klip berisi plastik klip kecil warna bening, 1(satu) buah dompet bertuliskan Toko Emas Polaris warna biru, 1 (satu) buah isolasi warna putih bening, 5 (lima) buah plastik klip ukuran sedang, 8 (delapan) buah sedotan warna putih bening, 2 (dua) buah sedotan warna putih bening, 2 (dua) buah sekrop, 1 (satu) buah sedotan yang sudah modifikasi, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pipet kaca yang sudah dimodifikasi, 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu.
ADVERTISEMENT
“Saat ini pelaku masih menjalani penyidikan di Sat Resnarkoba Polres Bojonegoro. Dan untuk kepentingan penyidikan tersebut, pelaku ditahan di Rutan Polres Bojonegoro.” terang Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
“Oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal berlapis, selaku pengedar dan pemakai,” pungkas Kapolres. (red/imm)