Konten Media Partner

Polres Bojonegoro Ungkap 10 Kasus Narkoba dengan 13 Tersangka

9 November 2024 12:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakapolres Bojonegoro Kompol David Manurung, saat gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Sabtu (09/11/2024) (Aset: imam nurcahyo/beritabojonegoro)
zoom-in-whitePerbesar
Wakapolres Bojonegoro Kompol David Manurung, saat gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Sabtu (09/11/2024) (Aset: imam nurcahyo/beritabojonegoro)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Sepanjang bulan Oktober 2024, Polres Bojonegoro berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang.
ADVERTISEMENT
Adapun 10 kasus narkoba tersebut meliputi tiga kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan tiga orang tersangka, dua kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras dan berbahaya jenis carnophen dengan empat orang tersangka, dan lima kasus obat keras dan berbahaya jenis jenis pil Y dan pil dobel L dengan enam orang tersangka.
Selain mengamankan 13 tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 77,47 gram narkotika jenis sabu-sabu, 1.233 butir pil carnophen, 1.788 butir pil Y, 1.239 butir pil dobel L, 14 handphone, tiga unit sepeda motor, dan uang tunai Rp 321 ribu.
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Bojonegoro Kompol David Manurung, dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media yang digelar di Mapolres Bojonegoro, Sabtu (09/11/204).
ADVERTISEMENT
Wakapolres Bojonegoro Kompol David Manurung, saat gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Sabtu (09/11/2024) (Aset: imam nurcahyo/beritabojonegoro)
Wakapolres Bojonegoro, David Manurung menyampaikan bahwa dari hasil proses penyidikan terhadap 13 tersangka tersebut dan dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa peran mereka dikategorikan sebagai pengedar.
“Peran mereka dikategorikan sebagai pengedar, sebagaimana di dalam undang-undang.” kata Wakapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar, dan Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan sanksi pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan, Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata Wakapolres Kompol David Manurung.
ADVERTISEMENT
Wakapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini sebagai tindak lanjut dari arahan Kapolres Bojonegoro kepada seluruh jajaran agar melakukan pengungkapan dengan sungguh-sungguh.
Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan adanya penyalahgunaan Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Bojonegoro akan bertindak aktif menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Wakapolres Kompol David Manurung. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com