PPKM Darurat, Bus di Terminal Rajekwesi Bojonegoro Tetap Beroperasi

Konten Media Partner
5 Juli 2021 17:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PPKM Darurat, Bus di Terminal Rajekwesi Bojonegoro Tetap Beroperasi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mulai diberlakukan tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, sejumlah bus dan mobil penumpang umum di Terminal Rajekwesi yang berlokasi di Jalan Veteran Bojonegoro, tetap diperbolehkan beroperasi.
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan telah merilis syarat perjalanan untuk transportasi umum di masa PPKM Darurat yang berlaku mulai Senin (05/07/2021) hari ini, dengan sejumlah ketentuan.
Namun demikian, suasana penumpang di terminal tersebut pada Senin (05/07/2021) terpantau sepi jika dibanding sebelum pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19.
Kondisi Terminal Rajekwesi Bojonegoro yang sepi penumpang. (foto: dan/beritabojonegoro)
Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Terminal Rajekwesi Bojonegoro, Budi Sugiarto MM, kepada awak media ini mengatakan bahwa kondisi terminal yang sepi tersebut sudah berlangsung sejak hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, pada Sabtu (03/06/2021) lalu.
"Selama PPKM Darurat ini baik bus maupun mobil penumpang umum tetap beroperasi, namun demikian penumpangnya agak sepi daripada hari-hari biasanya," tutur Budi Sugiarto.
Budi menjelaskan bahwa meskipun pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali, terhitung mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, sebagai mana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, namun Kementerian Perhubungan telah merilis syarat perjalanan untuk transportasi umum di masa PPKM Darurat yang berlaku mulai Senin (05/07/2021) hari ini.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, untuk transportasi darat sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43/2021, yang mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021.
"Berdasarkan SE Satgas COVID-19 tersebut setiap pelaku perjalanan moda transportasi darat wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat." kata Budi.
Budi menambahkan bahwa selain wajib mematuhi protokol kesehatan, untuk perjalanan jauh atau di atas 250 kilometer, setiap penumpang wajib melampirkan rapid test PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam dan sertifikat vaksin minimal tahap pertama.
"Jumlah penumpang maksimal 50 persen dari daya angkut. Untuk di dalam terminal akan ada petugas yang mngawasi, kalau di luar terminal nanti akan diadakan pengawasan di titik-titik penyeketan. Jika ada yang melanggar, akan diputar balik." kata Budi Sugiarto. (dan/imm)
ADVERTISEMENT
Reporter: Dan Kuswan SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com