news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PPKM Darurat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat di Blora Sepakat Ibadah di Rumah

Konten Media Partner
3 Juli 2021 19:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Koordinasi dan Sosialisasi antar Ormas Keagamaan Dalam Rangka Pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19 di Kabupaten Blolra. Sabtu (03/07/2021) (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Koordinasi dan Sosialisasi antar Ormas Keagamaan Dalam Rangka Pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19 di Kabupaten Blolra. Sabtu (03/07/2021) (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Blora - Dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi antar Ormas Keagamaan Dalam Rangka Pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19 di Kabupaten Blolra yang digelar Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blora, Sabtu (03/07/2021), pemerintah bersama tokoh agama (Toga) dan tokoh masyarakat (Tomas) secara bersama-sama menyepakati pelaksanaan ibadah di rumah saja selama masa PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Blora pada 3-20 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
Rapat yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora tersebut diawali dengan penyampaian dan penjelasan Surat Edaran Menteri Agama (Menag) RI Nomor 17 Tahun 2021 oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Blora, H Suhadi SAg MSI, di hadapan Bupati Blora dan para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat keagamaan di Kabupaten Blora.
Kepala Kemenag Blora menjelaskan bahwa penyebaran COVID-19 saat ini mengalami kenaikan di berbagai daerah sehingga pemerintah menerapkan PPKM Darurat. Selanjutnya pihaknya mengajak seluruh umat beragama di Kabupaten Blora untuk bersama-sama mencegah penyebaran COVID-19.
“Saya mengajak kepada seluruh umat beragama di Kabupaten Blora, mari kita bergerak untuk usaha pencegahan penyebaran COVID-19, karena sampai saat ini COVID-19 masih mewabah dan cenderung naik penyebarannya,” kata Suhadi
ADVERTISEMENT
Pihaknya juga menghimbau agar masyarakat Kabupaten Blora dapat melaksanakan peribadatan bersama keluarga dari rumah saja.
“Mari kita taati Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 dan Surat Edaran Menag RI Nomor 17 tahun 2021. Mari kita melaksanakan kegiatan peribadatan di rumah masing-masing agar penyebaran COVID-19 segera berakhir,” ujar suhadi
Bupati Blora, saat beri sambutan dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi antar Ormas Keagamaan Dalam Rangka Pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19 di Kabupaten Blolra. Sabtu (03/07/2021) (foto: istimewa)
Menyikapi kebijakan Kemenag tersebut, Bupati Blora H Arief Rohman SIP MSi berharap agar di masa PPKM Darurat ini masyarakat dapat melakukan ibadah di rumah saja.
“Jadi terkait dengan SE Bupati sedang kita susun, siang ini kita tandatangan, kita memang yang menjadi perhatian juga terkait tempat ibadah. Pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing, sementara tidak dilaksanakan di masjid, gereja, pura, vihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya, yang difungsikan sebagai tempat ibadah,” tutur Bupati Arief Rohman.
ADVERTISEMENT
Senada dengan hal tersebut, Ketua Takmir Masjid Agung Baitunnur Blora, Khoirurrozikin menghimbau kepada seluruh takmir masjid yang ada di Blora untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Agama tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengurus takmir yang ada di Kabupaten Blora untuk mematuhi SE Menag Nomor 17 tahun 2021, tentang pelaksanaan ibadah di rumah-masing masing. Jadi tidak mengadakan salat berjamaah di masjid, namun di rumah masing masing mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021,” kata Khoirurrozikin.
Pengurus Muhammadiyah Kabupaten Blora, Sujoko pun turut menghimbau agar masyarakat dapat melaksanakan ibadah di rumah saja.
“Saya juga mengimbau kepada semua takmir masjid yang di bawah naungan Muhamamadiyah untuk sementara tidak diadakan ibadah di masjid dan semua warga untuk melaksanakan Surat Edaran Menag tersebut,” kata Sujoko.
ADVERTISEMENT
Dukungan serupa juga disampaikan oleh Ketua BAMAG Kabupaten Blora, Pendeta Yulius. Pihaknya mengajak agar pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah masing-masing.
“Saya Pendeta Yulius, dalam hal ini menegaskan kepada anggota BAMAG supaya melaksanakan SE Menag Nomor 17 Tahun 2021 yang intinya untuk sementara tidak mengadakan ibadah umum di gereja, dan ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing,” tutur Pendeta Yulius. (teg/imm)
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com