Presiden Jokowi Serahkan Sertifikat untuk Masyarakat Blora

Konten Media Partner
10 Maret 2023 18:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi saat serahkan Sertifikat Tanah untuk Rakyat dan Surat Keputusan Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Blora. Jumat, (10/03/2023). (Foto: Dok Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi saat serahkan Sertifikat Tanah untuk Rakyat dan Surat Keputusan Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Blora. Jumat, (10/03/2023). (Foto: Dok Istimewa)
ADVERTISEMENT
Blora - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan rasa syukur karena permasalahan reforma agraria di Kabupaten Blora dapat terselesaikan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam sambutannya saat Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat dan Surat Keputusan Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang digelar di Dukuh Pakuwon, Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Jumat, (10/03/2023).
Presiden Jokowi saat serahkan Sertifikat Tanah untuk Rakyat dan Surat Keputusan Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Blora. Jumat, (10/03/2023). (Foto: Dok Istimewa)
Menurut Presiden, dari 1.160 sertitifkat yang harus diserahkan, sebanyak 1.043 sertifikat telah diserahkan kepada masyarakat di Kabupaten Blora, terutama di Kelurahan Ngelo, Kelurahan Cepu, dan Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu.
“Dari 1.160 sertifikat yang harus diserahkan, ini yang sudah jadi 1.043, ada sisa sedikit 100-an sertifikat lebih yang (belum diserahkan), tapi 1.043 sertifikat sudah diserahkan kepada bapak, ibu dan saudara-saudara sekalian,” kata Presiden Jokowi.
Presiden menyampaikan bahwa sertifikat tanah yang diserahkan merupakan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL) yang dapat berlaku hingga 30 tahun. Selain itu, sertifikat tersebut juga dapat diperpanjang dan diperbaharui dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
“HGB di atas HPL ini berlaku 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun, serta bisa diperbaharui 30 tahun, artinya 80 tahun,” kata Presiden Jokowi.
Tidak hanya sertifikat tanah, pada kesempatan tersebut Presiden juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial. Kepada para penerima SK, Presiden pun berpesan agar lahan yang diberikan tidak ditelantarkan dan dapat dimanfaatkan secara produktif.
“Bisa saya cabut loh ini ya kalau ditelantarkan. Setuju yang ditelantarkan bisa dicabut kembali, nggih? Bapak-Ibu bisa menanam agroforestry, jagung dengan jati, jagung dengan mahoni, bisa dibicarakan penanamannya. Supaya semuanya bisa berjalan beriringan. Sekali lagi manfaatkan betul lahan yang telah diberikan kepada bapak-ibu sekalian untuk kehidupan kita semuanya agar lebih baik,” tutur Presiden.
ADVERTISEMENT
Salah satu petani Blora yang menerima manfaat dari adanya penyerahan SK tersebut adalah Susilowati, warga Dukuh Pakuwon, Desa Gabusan. Ia bersama suaminya selama ini menggarap tanah hutan milik Perhutani yang ada di sekitar desanya untuk ditanami palawija.
Dengan adanya SK ini, pihaknya merasa lebih tenang, karena bisa memperoleh kepastian pengelolaan lahan hutan dari pemerintah untuk pertanian.
Menurut Susilowati, lahan yang digarapnya terbilang cukup subur, sehingga selain jagung kedepan dirinya juga tertarik untuk memanfaatkan lahan tersebut agar semakin produktif dengan tanaman-tanaman lainnya.
“Alhamdulillah senang sekali bisa memperoleh SK ini, lahannya selama ini ditanami jagung, lega rasannya diberi SK jadi lebih tenang, harapannya kedepan petani seperti kami ini bisa semakin baik, bisa sejahtera,” tutur Susilowati.
ADVERTISEMENT
Turut mendampingi Presiden dalam kegiatan tersebut yaitu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Bupati Blora Arief Rohman, Bupati Grobogan Sri Sumarni, Bupati Bojonegoro Anna Muawanah, Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin, dan Bupati Kudus Hartopo. (teg/imm)
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com