PT BPE Blora, Kantongi Izin Pengelolaan Sumur Tua Lapangan Ledok

Konten Media Partner
30 September 2020 17:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Blora, Djoko Nugroho, saat hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PT Blora Patra Energi (BPE) dengan Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok. Rabu (30/9/2020)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Blora, Djoko Nugroho, saat hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PT Blora Patra Energi (BPE) dengan Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok. Rabu (30/9/2020)
ADVERTISEMENT
Blora - PT Blora Patra Energi (BPE), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, telah mengantongi izin pengelolaan Sumur Minyak Tua Lapangan Ledok, dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, untuk jangka waktu 5 tahun ke depan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan izin tersebut, selanjutnya PT Blora Patra Energi (BPE) pada Rabu (30/9/2020), melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok di Kantor Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok.
Untuk diketahui, saat ini Lapangan Ledok memiliki 196 titik sumur tua yang dikelola oleh 64 kelompok penambang, yang tergabung dalam Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok.
PT Blora Patra Energi (BPE) telah mengajukan izin pengelolaan Sumur Minyak Tua Lapangan Ledok kepada Kementerian ESDM RI sejak 2017, yang pada akhirnya pada tanggal 26 Pebruari 2020 lalu, diberikan izin kepada untuk pengelolaan sumur tua tersebut.
Dengan adanya kerja sama ini, maka para penambang akan memperoleh dana bagi hasil sebesar 77 persen dari penjualan minyak ke PT Pertamina. Selain itu, para penambang juga akan mendapat fasilitas asuransi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Bupati Blora, Djoko Nugroho, saat hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PT Blora Patra Energi (BPE) dengan Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok. Rabu (30/9/2020)
Bupati Blora, Djoko Nugroho yang menyaksikan penandatanganan ini berharap agar Lapangan Ledok dapat berkontribusi lebih besar lagi bagi Kabupaten Blora.
“Semoga hasil perjanjian kerja sama ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh warga masyarakat Blora, khususnya Desa Ledok,” ujar Djoko Nugroho.
Menurut Bupati, lapangan Ledok ini memiliki potensi minyak yang luar biasa. Setiap tahun produksinya terus meningkat.
"Periode Januari-Agustus 2020 telah menghasilkan lebih dari 6 juta liter. Semoga produksi tahun ini akan lebih tinggi daripada tahun 2019 yang lalu sebanyak 9 juta liter lebih,” tutur Djoko Nugroho.
Direktur Utama PT BPE, Christian Prasetya, saat beri sambutan dalam acara saat hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PT BPE dengan Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok. Rabu (30/9/2020)
Direktur Utama PT Blora Patra Energi (BPE), Christian Prasetya, menyampaikan, selama ini hanya dilaksanakan perjanjian interim, dengan masa 6 bulan evaluasi.
ADVERTISEMENT
"Izin pengelolaan sumur tua selama 5 tahun telah turun, seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Sumur Tua," ujarnya
PT Blora Patra Energi (BPE), telah mengajukan kerja sama pengusahaan minyak bumi sesuai Permen ESDM nomor 1 tahun 2008, di lapangan Ledok dan Semanggi sejak tahun 2017 lalu. Dan disetujui oleh Kementerian ESDM pada tanggal (26/02/2020).
Selama 5 tahun ke depan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Blora, lakukan kerja sama pengelolaan Sumur Minyak Tua dengan Perkumpulan Penambang di dua lapangan sekaligus. Sebanyak 267 titik sumur yang berada di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Pertamina EP Asset 4 Field Cepu.
Di antaranya berada di Lapangan Ledok Kecamatan Sambong sebanyak 196 titik sumur dan di Lapangan Semanggi Kecamatan Sambong sebanyak 71 titik sumur. (teg/imm)
ADVERTISEMENT
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Artikel ini telah tayang di: https://beritabojonegoro.com