Rancangan KUHP, Langkah Mundur Sistem Hukum Pidana Indonesia

Konten Media Partner
11 Juni 2018 15:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Rancangan KUHP. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rancangan KUHP. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oleh Redaksi
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah mengambil alih dan memasukkan sebagian ketentuan tindak pidana luar biasa dan terorganisir (tindak pidana khusus) seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, dan tindak pidana terhadap lingkungan hidup.
ADVERTISEMENT
Dengan diintegrasikannya delik-delik khusus ke dalam RKUHP secara tidak utuh berpotensi menimbulkan dualisme pengaturan delik khusus di mana selain diatur di dalam RKUHP, delik korupsi juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Demikian pula terhadap delik narkotika, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, dan lingkungan hidup sehingga berpotensi memperumit penegakan hukum. Bahkan dapat mendegradasi nilai keadilan dan kepastian hukum di masyarakat.
Beberapa potensi masalah yang masih terdapat dalam naskah RKUHP yang timbul akibat dimasukkannya sebagian tindak pidana khusus menurut Koalisi RKUHP antara lain:
1. Tidak adanya pembatasan penjatuhan pidana secara kumulatif dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
ADVERTISEMENT
2. Tidak diaturnya secara spesifik penegakan hukum terhadap extraordinary crime seperti kejahatan-kejahatan dalam pelanggaran HAM berat pada UU Pengadilan HAM.
3. RKUHP mengatur rumusan tindak pidana lingkungan hidup yang memiliki unsur melawan hukum dan tidak memiliki ancaman pidana minimum khusus.
4. Tidak diaturnya sistem rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika sebagaimana telah diatur dalam UU Narkotika.
5. RKUHP mengatur hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu antara lain:
6. Tidak adanya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
7. Percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya dikurangi sepertiga dari maksimum pidana;
8. Ancaman pidana denda menurun drastis;
9. Penyempitan definisi korporasi dalam RKUHP; dan
10. Kurang jelasnya konsep ketentuan peralihan.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks pemberantasan korupsi, pemberantasan narkotika, penegakan terhadap kejahatan-kejahatan dalam pelanggaran HAM berat, dan penegakan tindak pidana lingkungan hidup, kodifikasi yang memasukkan tindak pidana khusus dipandang sebagai kemunduran. Sebab hal itu justru menghilangkan kekhususan dalam proses penegakan hukumnya. Bahkan cenderung tidak secara tegas memberikan kewenangan terhadap lembaga-lembaga khusus.
Selain itu juga dikhawatirkan berpotensi mengkerdilkan peran dan kedudukan lembaga-lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Komisi Nasional (Komnas) HAM, yang memiliki kinerja yang cukup baik dibanding lembaga penegak hukum konvensional karena kurangnya harmonisasi dalam pasal-pasal yang terdapat dalam RKUHP.
Selain itu, sejumlah ketentuan dalam RKUHP yang mengembalikan posisi ancaman terhadap kebebasan ekspresi, kebebasan pers, dan pengaturan yang tidak tepat dalam soal jaminan kebebasan beragama dan HAM, akan melahirkan ketentuan kontraproduktif dalam sistem hukum pidana.
ADVERTISEMENT
Pembangunan hukum sepatutnya mempertimbangkan dan memperhatikan kebutuhan penegakan hukum yang efektif dan efisien tanpa mengesampingkan dinamika perkembangan hukum. (*/kik)
Surabaya, 7 Juni 2018
Diterbitkan oleh:
– Pusat Studi Anti Korupsi dan Kebijakan Hukum Pidana (Center for Anti Corruption and Criminal Policy / CACCP) Fakultas Hukum Universitas Airlangga
– Pusat Studi Hukum HAM (Human Rights Law Studies / HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga