Realisasi Target Pendapatan Parkir Harian di Bojonegoro Capai 80 Persen

Konten Media Partner
4 Oktober 2020 14:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dishub Bojonegoro, Andik Sudjarwo SSTP MSI, saat beri sambutan dalam acara sosialisasi 'Parkir on the Street' di Aula Kantor Balai Uji Kir, Dishub Bojonegoro. Minggu (04/10/2020)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dishub Bojonegoro, Andik Sudjarwo SSTP MSI, saat beri sambutan dalam acara sosialisasi 'Parkir on the Street' di Aula Kantor Balai Uji Kir, Dishub Bojonegoro. Minggu (04/10/2020)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, Andik Sujarwo SSTP MSI, menyampaikan bahwa hingga akhir September 2020, relaisasi target pendapatan parkir berlangganan di Kabupaten Bojonegoro mencapai 38 persen, sementara untuk parkir harian atau parkir on the street, realisasinya mencapai 80,58 persen.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Andik Sudjarwo saat beri sambutan dalam acara Sosialisasi 'Parkir on the Street' yang dirangkai dengan pembinaan kepada juru parkir (jukir) di Aula Kantor Balai Uji Kir, Dishub Kabupaten Bojonegoro, Minggu (04/10/2020).
"Untuk parkir harian atau parkir on the street dari teman-teman jukir, sampai akhir September sudah masuk 80 persen, dari target yang ada," kata Andik Sudjarwo.
Kepala Dishub Bojonegoro, Andik Sudjarwo SSTP MSI, saat beri sambutan dalam acara sosialisasi 'Parkir on the Street' di Aula Kantor Balai Uji Kir, Dishub Bojonegoro. Minggu (04/10/2020)
Andik menjelaskan bahwa realisasi target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran, untuk parkir berlangganan tercapai Rp 5,34 miliar (38,17 persen), dari target sebesar Rp 14 miliar. Sedangkan untuk parkir harian atau parkir on the street, tercapai Rp 805 juta (80,58 persen), dari target sebesar Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
"Realisasi target pendapatan parkir berlangganan tersebut rendah terkait dengan pandemi corona, di mana perpanjangan surat-surat kendaraan mengalami penurunan." kata Adik Sudjarwo
Untuk diketahui, mekanisme perparkiran di Kabupaten Bojonegoro ada 2 macam, yaitu yang pertama parkir berlangganan, yang dipungut saat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor, bagi kendaraan milik warga Bojonegoro. Kemudian yang kedua, parkir harian atau parkir on the street, yang dipungut bagi kendaraan dari luar daerah, yang parkir di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, pada Minggu (04/10/2020) pagi, menggelar sosialisasi Parkir on the Street yang dirangkai dengan pembinaan kepada juru parkir (jukir) yang ada di Kota Bojonegoro.
Kegiatan tersebut sebagai upaya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang perparkiran, sekaligus untuk meningkatkan kinerja juru parkir, yang nantinya diharapkan dapat memberikan kontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bojonegoro. (dan/imm)
ADVERTISEMENT
Reporter: Dan Kuswan SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Artikel ini telah tayang di: https://beritabojonegoro.com