Sat Lantas Polres Bojonegoro Launching Sistem TAR dan DPS

Konten Media Partner
26 November 2018 11:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sat Lantas Polres Bojonegoro Launching Sistem TAR dan DPS
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bojonegoro, pada Senin (26/11/2018) pagi, bertempat di Mako Sat Lantas Polres Bojonegoro, launching sistem Traffic Attitude Record (TAR) dan Demeryt Point System (DPS).
ADVERTISEMENT
Traffic Attitude Record (TAR) adalah database yang diintegrasikan dari data pelanggaran lalu lintas, e-Tilang dan data kecelakaan lalu lintas dari aplikasi TACS, Sat Lantas Polres Bojonegoro.
Output dari data ini kemudian akan dicantumkan dalam Surat Keterangan Catatan Kpolisian (SKCK) dan sebagai bahan pertimbangan uji ulang dalam proses perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Sedangan Demeryt Point System (DPS), adalah sistem yang memberikan kriteria dalam proses perpanjangan SIM, di mana pengemudi dapat didiskualifikasi dari mengemudi untuk sementara waktu atau SIM dicabut.
Sat Lantas Polres Bojonegoro Launching Sistem TAR dan DPS  (1)
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Lantas Lantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto BS SH SIK MH, kepada awak media ini menjelaskan bahwa dasar pengembangan sistem TAR tersebut adalah Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, tentang SIM, dalam pasal 73 ayat (1) disebutkan, bahwa penandaan pelanggaran lalu lintas pada SIM dilakukan oleh petugas Polri dengan pencatatan pada pangkalan data regident pengemudi, secara elektronik dan atau manual.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam pasal 74 ayat (1) disebutkan bahwa, dalam hal pelanggaran lalu lintas sudah mencapai bobot 12, SIM dicabut sementara, sebagai sanksi tambahan atas dasar putusan pengadilan.
“Pencabutan sementara SIM dilakukan setelah pemilik SIM melakukan pelanggaran mencapai bobot 12. Pencabutannya dituangkan dalam Berita Acara Pencabutan Sementara.” tutur Kasat Lantas.
Kasat Lantas menambahkan bahwa kegunaan dikembangkannya sistem TAR tersebut adalah untuk keselamatan dan pengamanan serta untuk tertib berlalu lintas. Selain itu, juga sebagai upaya pencegahan atau pendeteksian dan pengawasan para pengguna lalu lintas maupun kendaraan, sekaligus sebagai bagian dari pelayanan publik di bidang administrasi, informasi, keamanan, keselamatan, hukum, serta kemanusiaan.
Sistem ini juga sebagai data atas pelanggaran atau keterlibatannya pada suatu kecelakaan lau lintas, yang apabila dikaitkan dengan system electronic law enforcement akan semakin akurat sistem pencatatannya atau yang direcord pada SIM maupun STNK.
ADVERTISEMENT
“Kegunaan utamanya adalah sebagai sistem analisis data dan dasar atas sistem uji SIM, khususnya untuk perpanjangan SIM.” tutur Kasat Lantas
Sedangkan tujuan dikembangkannya sistem TAR adalah untuk mewujudkan dan memelihara kamseltibcar lantas, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan.
“Selain itu juga untuk membangun budaya tertib dan pelayanan prima yang cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses,” kata Kasat Lantas.
Sat Lantas Polres Bojonegoro Launching Sistem TAR dan DPS  (2)
zoom-in-whitePerbesar
Masih menurut Kasat Lantas bahwa sistem pelayanan TAR dilaksanakan dengan memberikan poin kepada para pelanggar lalu lintas. Poin pelanggaran yang dikenakan yaitu, Pelanggaran administrasi dikenakan 1 (satu) poin; Pelanggaran yang berdampak pada kemacetan dikenakan 3 (tiga) poin dan Pelanggaran yang berdampak kecelakaan dikenakan 5 (lima) poin.
ADVERTISEMENT
“Poin tersebut dikaitkan dengan sistem perpanjangan SIM . Bagi pelanggar yang poinnya lebih dari 12, akan dikenakan uji ulang.” tutur Kasat lantas.
Di akhir laporannya, Kasat Lantas menjelaskan terkait Demeryt Point System (DPS), adalah sistem yang memberikan kriteria dalam proses perpanjangan SIM, di mana pengemudi dapat didiskualifikasi dari mengemudi untuk sementara waktu atau SIM dicabut.
Dalam DPS, setiap pemegang SIM yang akan melakukan perpanjang, akan ditentukan kriteria, di antaranya: Tanpa uji, bila selama memegang SIM, yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran. Pengujian ulang, untuk pengendara yang melakukan pelanggaran administratif. Cabut sementara, untuk pengendara yang melakukan pelanggaran yang membahayakan keselamatan.
“Cabut seumur hidup, jiika pengendara melakukan kecelakaan yang fatal, yang dapat merugikan banyak orang, serta pengendara melakukan tabrak lari.” tutur Kasat Lantas.
ADVERTISEMENT
Turut hadir dalam launching sistem Traffic Attitude Record (TAR) dan Demeryt Point System (DPS) tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Heri Wahono SIK, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, Forpimda Bojonegoro, pejabat utama Polres Bojonegoro dan sejumlah tamu undangan. (red/imm)