Sejumlah Objek Wisata di Bojonegoro Ditutup Sementara, Antisipasi Virus Corona

Konten Media Partner
21 Maret 2020 9:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi: Objek Wisata Dander Water Park milik Pemkab Bojonegoro, di Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Objek Wisata Dander Water Park milik Pemkab Bojonegoro, di Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Bojonegoro, menutup sementara sejumlah objek wisata yang dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sementara untuk objek wisata dan tempat-tempat hiburan yang dikelola oleh swasta, perorangan ataupun desa, diimbau untuk mendukung kebijakan pemerintah tersebut dengan menutup sementara objek wisata dan tempat hiburan yang mereka kelola.
ADVERTISEMENT
Penutupan sementara objek wisata dan tempat-tempat hiburan tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-I9), di Kabupaten Bojonegoro.
Gerakan penutupan sementara objek wisata tersebut dituangkan dalan Surat Edaran Bupati Bojonegoro, Nomor: 556/1279/412.221 /2020, tertanggal 20 Maret 2020, Perihal: Penutupan Sementara Tempat Wisata dan Tempat Hiburan, yang ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Tempat Hiburan dan Karaoke, serta Pengelola Wisata Desa.
Selain ditujukan kepada OPD terkait dan pengelola tempat wisasata atau hiburan, surat edaran tersebut juga dikirimkan sebagai tembusan kepada Gubernur Jawa Timur, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, dan Administratur Perhutani KPH Bojonegoro.
Adapun isi Surat Edaran Bupati tersebut berbunyi:
Dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran Virus Corona (COVID-19) di wilayah Kabupaten Bojonegoro, perlu dilakukan penutupan sementara tempat wisata dan hiburan dengan ketentuan sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
1). Menutup sementara tempat wisata yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, antara lain Khayangan Api, Dander Water Park, dan Waduk Pacal;
2). Mengimbau kepada pengelola tempat wisata dan tempat hiburan yang tidak dikelola oleh Pemerintah Kabupaten
Bojonegoro untuk dapatnya mendukung kebijakan pemerintah tersebut dengan menutup sementara tempat wisata, tempat hiburan dan karaoke yang dikelola;
3). Mengimbau kepada pengelola yang masih melakukan pelayanan agar melaksanakan protokol kesehatan, terutama ketersediaan sarana cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer di tempat wisata, tempat hiburan dan karaoke yang dikelola.
Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah tersebut berlaku mulai ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bojonegoro, Budiyanto SPd, saat dikonfirmasi awak media ini Sabtu (21/03/2020) menuturkan bahwa Surat Edaran Bupati tersebut dalam rangka mendukung gerakan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi jawa Timur, dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-I9), khusunya di Kabupaten Bojonegoro.
"Ibu Bupati langsung memerintahkan untuk menutup sementara tempat wisata yang dikelola oleh Pemkab Bojonegoro, antara lain Khayangan Api, Dander Water Park, dan Waduk Pacal," kata Budiyanto.
Menurut Budiyanto, di Provinsi Jawa Tiimur per Jumat (20/03/2020) kemarin setidaknya sudah ada 20 kabupaten dan kota melaksanakan penutupan sementara objek wisata dan tempat-tempat hiburan. Dimungkinkan kabupaten dan kota lainnya akam menyusul untuk melakukan gerakan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Termasuk Kabupaten Tuban dan Lamongan, juga telah melakukan gerakan ini," kata Budiyanto.
Lebih lanjut Budiyanto menuturkan bahwa pihaknya nantinya akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk pengawaan pelaksanaan edaran Bupati tersebut, khususnya pengawasan terhadap Tempat Wisata, Tempat Hiburan dan Karaoke, serta Wisata Desa.
"Harapan kita para pengusaha tersebut bersedia mendukung kebijakan pemerintah ini, dengan menutup sementara tempat wisata dan tempat hiburan yang mereka kelola, agar penyebaran virus corona dapat diminimalisir," kata Budiyanto SPd.
Untuk diketahui, pada Minggu (15/03/2020) lalu, Bupati Bojonegoro melalui Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2020, menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) Non Alam dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Dalam instruksi tersebut disampaikan bahwa beberapa langkah paktis harus diambil oleh Pemkab Bojonegoro, dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran virus corona (covid-19) serta untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bojonegoro. (dan/imm)
ADVERTISEMENT
Reporter: Dan Kuswan SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Artikel ini telah terbit di: https://beritabojonegoro.com