Seksi Propam Polres Bojonegoro Cek Senjata Api Anggota

Konten Media Partner
8 Juli 2020 11:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seksi Propam Polres Bojonegoro, saat lakukan pemeriksaan terhadap senjata api (senpi) milik personel Polres Bojonegoro beserta Polsek jajaran. Rabu (08/07/2020)
zoom-in-whitePerbesar
Seksi Propam Polres Bojonegoro, saat lakukan pemeriksaan terhadap senjata api (senpi) milik personel Polres Bojonegoro beserta Polsek jajaran. Rabu (08/07/2020)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bojonegoro, lakukan pemeriksaan terhadap senjata api (senpi) milik personel Polres Bojonegoro beserta Polsek jajaran. Rabu (08/07/2020) pagi.
ADVERTISEMENT
Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Bojonegoro tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian, untuk mencegah penyalahgunaan senpi yang dilakukan oleh personel yang megang senpi.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan SIK MH, melalui Kasi Propam Polres Bojonegoro, Inspektur Dua (Ipda) Moch Safii menyampaikan bahwa pemeriksaan senpi tersebut dilakukan secara rutin setiap bulan dan dalam kondisi insidentil, baik bagi personel pemegang di Polres Bojonegoro dan Polsek jajaran.
“Pemeriksaan senpi ini dilakukan dalam rangka pengawasan dan pengendalian penggunaan senjata api yang dipegang oleh anggota. Tujuan yang utama adalah mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh anggota, khususnya anggota Polres Bojonegoro dan Polsek jajaran," kata Kasi Propam Polres Bojonegoro, Ipda Moch Safii.
ADVERTISEMENT
Seksi Propam Polres Bojonegoro, saat lakukan pemeriksaan terhadap senjata api (senpi) milik personel Polres Bojonegoro beserta Polsek jajaran. Rabu (08/07/2020)
Menurut Ipda Safii, pemeriksaan tersebut khusus terkait kondisi fisik senpi, kebersihan senpi dan surat izin pemegang senpi (SIPS) anggota, apakah masih berlaku atau kedaluwarsa. Dari hasil pemeriksaan, Kasi Propam memastikan semua senpi yang dipegang anggotanya dalam keadaan bersih dan seluruh surat izin pemegang senpi masa berlakunya masih berlaku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kondisinya baik dan pemegangnya dilengkapi SIPS yang masih berlaku. Anggota pemegang senpi juga telah mengikuti test pemeriksaan kejiwaan yang dilaksanakan oleh Bagian Psikologi Biro SDM Polda Jatim,” kata Ipda Safi’i.
Lebih lanjut Kasi Propam mengingatkan kepada seluruh personel pemegang senpi agar tidak disalah gunakan serta merawat dan menyimpan senpi dengan baik dan benar.
"Jangan sampai menaruh atau menyimpan senpi sembarangan. Selalu berhati-hati dalam menggunakan senjatanya." kata Ipda Moch Safii. (red/imm)
ADVERTISEMENT
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Artikel ini telah terbit di: https://beritabojonegoro.com