Selama Ramadan, Tempat Karaoke di Bojonegoro Diimbau Tutup

Konten Media Partner
4 Mei 2018 16:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Selama Ramadan, Tempat Karaoke di Bojonegoro Diimbau Tutup
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oleh Muliyanto
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengimbau kepada pemilik tempat karaoke untuk menutup usahanya selama bulan Suci Ramadan. Hal itu untuk menghargai umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan.
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro, Ahmad Gunawan mengatakan, untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, para pemilik usaha tempat karaoke akan dikumpulkan pada tanggal 7 Mei 2018 mendatang.
Sedikitnya, menurut dia, di Kabupaten Bojonegoro ada 63 pemilik usaha tempat karaoke. Namun, kesemuanya ini secara izin pendiriannya merupakan cafe dan resto. Karena, lanjut dia, sejauh ini belum ada pengusaha hiburan karaoke yang mengajukan izin usahanya.
"Biasanya masuk dalam usaha cafe dan resto. Karena belum ada yang mengajukan izin usaha tempat hiburan karaoke," ujar Ahmad Gunawan, Jumat (04/05/2018).
Dalam rapat koordinasi pemilik tempat hiburan karaoke ini, pihaknya mengimbau agar selama bulan Ramadan usaha karaoke harus ditutup selama 24 jam selama satu bulan penuh. Penutupan itu, lanjut dia, dilakukan atas dasar musyawarah dengan para pemilik tempat usaha.
ADVERTISEMENT
"Biasanya kesepakatan bersama dan surat edaran bupati untuk menutup usahanya selama ramadan dari H-4 Ramadan sampai H+3 Idul Fitri," pungkasnya. (mol/kik)