Seorang Pemuda di Bojonegoro Ditangkap Polisi Karena Kedapatan Edarkan Sabu

Konten Media Partner
27 Oktober 2018 0:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang Pemuda di Bojonegoro Ditangkap Polisi Karena Kedapatan Edarkan Sabu
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bojonegoro pada Selasa (23/10/2018) yang lalu sekira pukul 05.30 WIB lalum mengamankan seorang pemuda berinisial RT (28) warga perumahan Pacul Permai turut Desa Pacul Kecamata Bojonegoro Kota yang kedapatan mengedarkan Narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, SIK MH MSi pada Jum'at (26/10/2018) siang, saat konferensi pers di hadapan para wartawan.
Sebelumnya, pada kesempatan yang sama juga disampaikan bahwa jajaran Sat Reskoba Polres Bojonegoro pada Selasa (23/10/2018) sekira pukul 03.30 WIB lalu, berhasil mengamankan seorang mahasiswa asal Kabupaten Magetan berinisial QM als OD (24) yang tinggal di Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota, yang terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu
Seorang Pemuda di Bojonegoro Ditangkap Polisi Karena Kedapatan Edarkan Sabu (1)
zoom-in-whitePerbesar
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus sabu tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bojonegoro. Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
ADVERTISEMENT
"Setelah melakukan penggeledahan di rumah pelaku, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu," terang Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa sabu dalam kemasan 2 bungkus klip kecil dan barang bukti lainnya yaitu berupa 3 buah plastik klip belas pembungkus sabu, 3 buah korek api modifikasi, 5 buah pipet kaca berisikan sabu, 2 buah skop dari sedotan, 2 potong sedotan, 2 buah alat hisap atau bong, 3 buah selang plastik modifikasi, 1 buah gunting, 1 buah kantong kain bekas parfum, 1 buah kotak plastik cotton bad, 1 buah kotak plastik bekas kartu seluler dan 1 buah HP.
"Semua barang bukti diamankan di Mapolres Bojonegoro serta pelaku saat ini masih dilakukan penyidikan di Mapolres Bojonegoro," imbuh Kapolres.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) dan pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.” terang Kapolres. (red/imm)