Terjaring Operasi Yustisi, 16 Orang di Bojonegoro Jalani Sidang di Tempat

Konten Media Partner
21 September 2020 16:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pelaksanaan sidang di tempat Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19, di halaman Pendapa Pemkab Bojonegoro. Senin (21/09/2020)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pelaksanaan sidang di tempat Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19, di halaman Pendapa Pemkab Bojonegoro. Senin (21/09/2020)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Dalam Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 yang digelar oleh aparat gabungan dari Polres Bojonegoro, Kodim Bojonegoro, Satpol PP, dan Dishub Bojonegoro, Senin (21/09/2020), sebanyak 16 orang warga masyarakat di Kota Bojonegoro didapati melakukan pelanggaran, tidak menggunakan masker saat beraktivitas di jalan atau di luar rumah.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, 16 orang tersebut diminta untuk mengikuti sidang di tempat, tindak pidana ringan (tipiring), yang digelar di halaman Pendapa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
Baca: Aparat di Bojonegoro Gelar Sidang di Tempat, bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19
Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19, dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden (Inpers) Nomor 6 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 53 tahun 2020, tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Arief Nanang SSTP MM, menjelaskan bahwa hari ini aparat gabungan dari Satpol PP, Polres Bojonegoro, Kodim Bojonegoro, dan Dishub Bojonegoro, menggelar operasi yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19, di 5 lokasi yang ada di dalam kota Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, warga masyarakat yang terjaring dalam operasi tersebut oleh petugas diminta untuk mengikuti sidang di tempat di halaman Pendapa Pemkab Bojonegoro.
"Aparat gabungan hari ini melaksanakan giat razia di 5 tempat di wilayah Kota Bojonegoro, dan didapati pengendara yang tidak mengenakan masker dan dilakukan sidang di tempat sejumlah 16 pelanggar." kata Arief Nanang
Arief menjelaskan bahwa dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dipimpin Hakim Zainal Ahmad SH MH dan Panitera, Syaiful Anam SH, sebanyak 16 orang atau terdakwa yang terjaring Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19, tersebut dinyatakan bersalah, melanggar Pasal 49 Jucto Pasal 20a dan Pasal 27c, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Dalam sidang tadi 16 orang tersebut dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman berupa sanksi denda masing-masing sebesar 75 ribu rupiah," kata Arief Nanang.
Arief juga menjelaskan bahwa apabila ada warga masyarakat yang hari ini terjaring operasi yustisi, namun karena sesuatu hal belum dapat mengikuti sidang di tempat di Pendapa Pemkab Bojonegoro, maka masih dapat mengikuti sidang di pengadilan Negeri Bojonegoro, pada hari Kamis mendatang.
"Yang belum bisa mengikuti sidang di tempat di Pendapa Pemkab, bisa mengikuti sidang di pengadilan Negeri Bojonegoro," kata Arief Nanang SSTP MM. (dan/imm)
Reporter: Dan Kuswan SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Artikel ini telah tayang di: https://beritabojonegoro.com