Terkendala SDM, Rumah Perlindungan Sosial milik Pemkab Tuban Belum Beroperasi

Konten Media Partner
23 Februari 2021 20:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial PPPA Kabupaten Tuban. (foto: ayu/beritabojonegoro)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial PPPA Kabupaten Tuban. (foto: ayu/beritabojonegoro)
ADVERTISEMENT
Tuban - Meski telah usai dibangun, Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban belum dioperasikan.
ADVERTISEMENT
RPS tersebut rencananya beroperasi pada awal Februari 2021, akan tetapi karena masih terkendala dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih membutuhkan legal formal sehingga gedung tersebut masih belum dapat beroperasi.
Nantinya, di gedung tersebut akan dibangun sistem atau sebuah jaringan data dan informasi yang dipadukan dengan tim yang akan melakukan tindakan reaksi cepat, seperti pelayanan klinik kesehatan maupun rujukan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Tuban, Joko Sarwono, saat beri keterangan. Selasa, (23/02/2021) (foto: ayu/beritabojonegoro)
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Tuban, Joko Sarwono, ditemui awak media ini di kantornya, Selasa, (23/02/2021) mengatakan, RPS ini akan dimanfaatkan sebagai rumah layanan rujukan terpadu.
"Sistem rujukan ini akan menyampaikan informasi terkait data bantuan sosial, seperti tenaga kesejahteraan sosial, PKH, BPNT, dan masalah-masalah lain yang dihadapi oleh masyarakat," tutur Joko Sarwono.
ADVERTISEMENT
Menurut Joko Sarwono, selain untuk informasi bantuan sosial (Bansos), RPS tersebut juga bakal difungsikan sebagai tempat pelayanan sosial lainnya, seperti pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Selain itu, di tempat tersebut juga akan memberikan pelayanan konseling, fasilitator,maupun digunakan sebagai rumah bantuan operasional bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesejahteraan sosial.
"Posisi itu ada di tiga bidang, yakni Lijamsos, Pemberdayaan, dan Rehabilitasi Sosial. Tapi orangnya ini masih belum ada. Kami juga sudah mengajukan ke Bupati untuk penambahan personel, termasuk tenaga psikolog," tutur Joko Sarwono.
Namun demikian, Pemkab Tuban akan tetap mengoperasikan gedung RPS tersebut dengan tim seadanya pada pertengahan Maret 2021, agar pelayanan sosial bisa terlaksana dengan optimal.
"Yang perlu disegerakan ini adalah pelayanan keterangan miskin, kemudian pelayanan pusat informasi dan data, supaya kita bisa selalu meng-update data yang ada di desa atau kelurahan se Kabupaten Tuban. Jangan sampai orang yang tidak seharusnya menerima bansos masih terakomodir," kata Joko Sarwono. (ayu/imm)
ADVERTISEMENT
Kontributor: Ayu Fadillah
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com