Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor Anak di Bojonegoro Meninggal
·waktu baca 2 menit

Bojonegoro - Seorang pengendara motor meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di jalan poros utama kecamatan (PUK) jurusan Purwosari-Ngambon, turut Desa Pelem, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kamis (05/06/2025) pukul 16.30 WIB.
Sumber dari kepolisan menyebutkan bahwa seorang anak pengendara motor diduga mengambil haluan terlalu ke kanan sehingga menabrak mobil pikap yang berjalan dari arah berlawanan.
Akibatnya, pengendara motor yang masih berstatus pelajar dan masih di bawah umur tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian atau tempat kejadian perkara (TKP).
Pengendara motor yang meninggal dunia tersebut berinisial DWN (14), pelajar asal Desa Pelem, Kecamatan Purwosari, Kabupaen Bojonegoro, yang saat kejadian mengendarai sepeda motor Honda Grand nomor polisi W 2623 LB. Sedangkan lawannya mobil Mitsubishi L300 pikap nomor polisi W 8070 DW, yang dikemudikan S (45), warga Desa Sendangrejo, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Unit Penegakkan Hukum (Kanit Gakkum) Sat Lantas Polres Bojonegoro Inspektur Dua (Ipda) Septian Nur Pratama menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP), kronologi kecelakaan tersebut bermula pada awalnya sepeda motor Honda Grand nomor polisi W 2623 LB yang dikendarai oleh DWN, berjalan dari arah selatan ke utara.
Sesampai di lokasi kejadian, dari arah berlawanan atau dari utara ke selatan berjalan kendaraan Mitsubishi L300 pikap nomor polisi W 8070 DW yang dikemudikan oleh S.
“Karena jarak terlalu dekat dan diduga pengendara sepeda motor mengambil haluan terlalu ke kanan hingga akhirnya terjadi laka lantas.” kata Ipda Septian.
Akibat dari kejadian laka lantas tersebut pengendara sepeda motor mengalami luka-luka dan meninggal dunia di lokasi kejadian atau TKP.
“selanjutnya dievakuasi ke RSUD Padangan,” kata Ipda Septian.
Saat ini, peristiwa kecelakaan tersebut ditangani Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bojonegoro dan kendaraan yang terlibat laka-lantas tersebut untuk sementara diamankan petugas.
Ipda Septian menyampaikan pesan kepada para orang tua agar jangan pernah memberikan izin kepada anak-anaknya yang masih di bawah umur, untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
"Selain membahayakan dirinya sendiri, dapat juga membahayakan orang lain." tutur Ipda Septian Nur Pratama. (red/imm)
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com
