Tidak Ada Penarikan Sertifikat dalam Program Sertifikat Elektronik di Bojonegoro

Konten Media Partner
8 Februari 2021 15:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi: Sertifikat Hak Atas Tanah (foto: imam/beritabojonegoro)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Sertifikat Hak Atas Tanah (foto: imam/beritabojonegoro)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Beberapa hari belakangan ini ramai di media sosial bahwa nantinya akan ada penarikan sertifikat fisik dan akan diganti dengan sertifikat elektronik.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Hilman Afandi APtnh, ditemui awak media ini di kantornya, Senin (08/02/2021) menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Menurutnya, tidak ada penarikan sertifikat fisik karena nantinya penggantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik dilakukan secara alami berdasarkan permohonan dari masyarakat.
"Misalnya nanti kalau di Bojonegoro ini sudah diberlakukan sertifikat elektronik, maka jika ada pengajuan penggantian sertifikat, itu baru sertifikat-sertifikat yang lama diganti dengan sertifikat elektronik. Atau juga misalnya pengajuan pemecahan, nanti hasilnya adalah sertifikat elektronik." kata Hilman Afandi.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, Hilman Afandi APtnh, saat beri keterangan. Senin (08/02/2021)
Hilman menjelaskan bahwa terkait sertifikat elektronik memang telah diprogramkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, melalui Peraturan Menteri ATR/ BPN nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
ADVERTISEMENT
Namun sertifikat elektronik ini dilaksanakan secara bertahap dan tidak langsung menyeluruh karena penerapannya nanti akan ditentukan oleh menteri berdasarkan kesiapan data masing-masing Kantor BPN di daerah.
"Tapi Bojonegoro sampai saat ini belum melaksanakan, juga belum ditunjuk sebagai kantor pertanahan yang melaksanakan sertifikat elektronik." kata Hilman.
Oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada warga masyarakat untuk tidak mudah menyerahkan sertifikat kepada pihak-pihak lain ataupun yang mengaku-ngaku sebagai petugas BPN, karena petugas BPN tidak akan diberikan perintah untuk menarik sampai ke rumah masyarakat secara langsung.
"Karena penggantian sertifikat e;lektronik itu nantinya akan dilakukan sendiri oleh pemilik sertifikat ke kantor pertanahan." kata Hilman. (dan/imm)
Reporter: Dan Kuswan SPd
Editor: Imam Nurcahyo
ADVERTISEMENT
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com