Tidak Terapkan PPKM, Bojonegoro Perketat Protokol Kesehatan COVID-19

Konten Media Partner
8 Januari 2021 19:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah saat beri keterangan usai Rakor terkait kemungkinan penerapan PPKM di Kabupaten Bojonegoro. Jumat (08/01/2020) (foto: dan/beritabojonegoro)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah saat beri keterangan usai Rakor terkait kemungkinan penerapan PPKM di Kabupaten Bojonegoro. Jumat (08/01/2020) (foto: dan/beritabojonegoro)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muwawahan, usai rapat koordiansi bersama Gugus Tugas Penanggulangan dan Percepatan Penanganan Virus Corona (COVID-19) Kabupaten Bojonegoro, Jumat (08/01/2020) siang, menyampaikan bahwa berdasarkan data dari Dinas Kesehatan, bahwa Kabupaten Bojonegoro layak atau memenuhi syarat untuk diterapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
ADVERTISEMENT
Namun demikian, Bupati menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan akan melakukan pengetatan secara terbatas, antara lain akan kembali menggelar Operasi Yustisi penegakkan protokol kesehatan COVID-19 di sejumlah kecamatan yang memenuhi kriteria, dan dapat diperluas manakala ada kecamatan yang posisi kasus aktif meningkat.
Selain itu, jam malam masih akan berlakukan mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB, di beberapa kecamatan tersebut.
Rakor terkait kemungkinan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bojonegoro. Jumat (08/01/2020) (foto: dan/beritabojonegoro)
Bupati menyampaikan bahwa Kabupaten Bojonegoro memang beberapa waktu lalu sempat masuk zona merah, sehingga diperketat di beberapa kecamatan dengan operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan COVID-19, dan pemberlakuan jam malam.
"Dan itu rupa-rupanya efektif, berkat kerja sama dengan TNI Polri, baik dari kabupaten, sampai kecamatan dan tingakt desa. Sehingga Bojonegoro hari ini menjadi wilayah zona oranye," kata Bupati Anna Muawanah.
ADVERTISEMENT
Terkait Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021, bahwa di wilayah Jawa-Bali akan diterapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemkab Bojonegoro bersama Forkopimda menggelar rapat dulu, bahwa bagaimana untuk menerjemahkan PSBB atau PPKM
"Maka kami tadi minta Dinkes mempresentasikan terhadap posisi Bojonegoro saat sekarang. Rupanya posisinya sudah membaik, maka hasil rapat hari ini Pemkab Bojonegoro memutuskan meneruskan terhadap pengetatan atau Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara terbatas, seperti yang sudah dilaksanakan sebelumnya." kata Bupati Anna Muawanah.
Menurut Bupati, pemerintah memutuskan akan melakukan pengetatan secara terbatas, antara lain akan kembali menggelar Operasi Yustisi penegakkan protokol kesehatan COVID-19, sampai 25 Januari 2021, dengan sasaran Kecamatan Bojonegoro Kota, Trucuk, Kapas dan Dander.
Menurutnya, untuk kriteria pemberlakuan pengetatan terbatas tersebut dapat diperluas manakala ada kecamatan yang posisi kasus aktif di atas 10 orang.
ADVERTISEMENT
"Kriteria kecamatannya dilihat dari data, di mana kalau di atas 10 orang yang positif, kami akan melakukan pengetatan kembali. Termasuk jam malam masih kita berlakukan mulai pukul 20.00 WIB." kata Bupati Anna Muawanah
Sementara untuk ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro, Bupati mengimbau sebanyak 75 persen, namun dikembalikan kepada masing-masing OPD, untuk mengkaji dengan beban kerja yang memang cukup banyak di awal tahun, termasuk kebutuhan tenaga untuk kelancaran program atau kebijakan.
"Tergantung OPD masing-masing, koordinasi dengan BKPP. Termasuk kami juga akan menerapkan rapid antigen terhadap PNS sekaligus untuk memotong mata rantai penyebaran COVID-19." kata Bupati Anna Muawanah.
Untuk diketahui, Gugus Tugas Penanggulangan dan Percepatan Penanganan Virus Corona (COVID-19) Kabupaten Bojonegoro, pada Jumat (08/01/2020) siang, menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait kemungkinan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), atau Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
Rakor tersebut digelar setelah adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021, yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, pada Rabu (06/01/2021), tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang ditujukan kepada sejumlah Bupati dan Walikota di 7 provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Provinsi Bali. (dan/imm)
Reporter: Dan Kuswan SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com