UMK Bojonegoro 2021 Sebesar Rp 2.066.781, Naik 2,48 Persen

Konten Media Partner
23 November 2020 16:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Welly Fitrama SSTP
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Welly Fitrama SSTP
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, telah mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota di 38 daerah di Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Besaran UMK tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, nomor 188/538/KPTS/013/2020, tanggal 21 November 2020, tentang Umpah Minimum Kabupaten / Kota Jawa Timur Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Dalam surat keputusan tersebut, UMK Bojonegoro tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 2.066.781, atau naik Rp 50 rubu, atau 2,48 persen, jika dibanding UMK 2020, sebesar Rp 2.016.781. Dan besaran kenaikan UMK Bojonegoro tersebut masih lebih rendah dari kenaikan yang diusulkan sebelumnya, yaitu sebesar Rp 2.082.729
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Welly Fitrama SSTP, saat dikonfirmasi awak media ini pada Senin (23/11/2020), melalui sambungan telepon selulernya mengaku bahwa secara resmi pihaknya belum menerima SK Gubernur Jatim, tentang UMK kabupaten / kota se Jawa Timur, namun dari pemberitaan di media UMK Bojonegoro ditepkan sebesar Rp 2.016.781, atau naik Rp 50 rubu (2,48 persen), jika dibanding UMK 2020.
ADVERTISEMENT
"Secara resmi kami belum menerima SK Gubernur tentang UMK kabupaten kota se Jawa Timur pak," tutur Welly Fitrama.
Whelly menjelaksan bahwa berdasarkan rapat dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro, sebelumnya telah disepakati untuk menentukan nilai UMK Bojonegoro tahun 2021 sebesar Rp 2.082.729, dan besaran UMK Bojonegoro tersebut telah diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk disahkan, namun usulan tersebut dilakukan penyesuaian, hingga ditetapkan besaran UMK Bojonegoro 2021 sebesar Rp 2.066.781,
.
"Kemarin UMK yang diusulan Pemkab Uojonegoro kepada Ibu Gubernur Jawa Timur ada penyesuaian, setelah dilakukan rapat penetapan UMK oleh Dewan Pemgupahan Propinsi Jawa Timur dan itu kewenangan Propinsi Jawa Timur dalam menetapkan UMK kabupaten kota se Jawa Timur." tutur Whelly.
ADVERTISEMENT
Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, nomor 188/538/KPTS/013/2020, tanggal 21 November 2020, dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur, ada 11 daerah yang UMK -nya tidak mengalami kenaikan atau tetap. Sementara, sebanyak 27 daerah lainnya mengalami kenaikan beragam, mulai dari Rp 25. ribu hingga Rp 100 ribu.
Adapun 11 daerah yang tidak mengalami kenaikan nilai UMK 2021 adalah Kabupaten Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Kabupaten Sampang.
Sebanyak 4 daerah mengalami kenaikan Rp 100 ribu, yaituKota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto.
Kota Malang mengalami rasionalisasi kenaikan Rp 75 ribu. Kabupaten Lamongan mengalami rasionalisasi kenaikan Rp 65 ribu, dan Kabupaten Tulungagung mengalami rasionalisasi kenaikan Rp 51 ribu.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 5 daerah mengalami kenaikan Rp 50 ribu, yaitu Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Bojonegoro, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar.
Kabupaten Pacitan dan Ngawi mengalami rasionalisasi kenaikan Rp 47 ribu. Kabupaten Madiun mengalami rasionalisasi kenaikan Rp 38 ribu; dan Kota Probolinggo mengalami rasionalisasi kenaikan Rp 30 ribu.
Serta, 10 daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 25 ribu, yaitu Kota Pasuruan, Kota Batu, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Trenggalek, Kabupaen Situbondo, Kabupaen Pamekasan, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Magetan.
Berikut rinciam UMK 2021 di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur:
1).Kota Surabaya, sebesar Rp 4.300.479,19, naik Rp 100.000.
2).Kabupaten Gresik, sebesar Rp 4.297 .030,51 , naik Rp 100.000.
ADVERTISEMENT
3).Kabupaten Sidoarjo, sebesar Rp 4.293.581,85, naik Rp 100.000.
4).Kabupaten Pasuruan, sebesar Rp 4.290.133,19, naik Rp 100.000.
5).Kabupaten Mojokerto, sebesar Rp 4.279.787,17, naik Rp 100.000.
6).Kabupaten Malang, sebesar Rp 3.068.275,36, naik Rp 50.000.
7).Kota Malang, sebesar Rp 2.970.502,73, naik Rp 75.000.
8).Kota Batu, sebesar Rp 2.819.801,59, naik Rp 25.000.
9).Kota Pasuruan, sebesar Rp 2.819.801,59, naik Rp 25.000.
10).Kabupaten Jombang, sebesar Rp 2.654.095,88, tetap.
11).Kabupaten Tuban, Rp 2.532.234,77, tetap.
12).Kabupaten Probolinggo, sebesar Rp 2.553.265,95 , naik Rp 50.000.
13).Kota Mojokerto, sebesar Rp 2.481.302,97) , naik Rp 25.000.
14).Kabupaten Lamongan, sebesar Rp 2.488.724,77, naik Rp 65.000.
15).Kabupaten Jember, sebesar Rp 2.355.662,91, tetap.
16).Kota Probolinggo, sebesar Rp 2.350.000,00, naik Rp 30.000.
17).Kab. Banyuwangi, sebesar Rp 2.314.278,87, tetap.
ADVERTISEMENT
18).Kota Kediri, sebesar Rp 2.085.924,76) , naik Rp 25.000.
19).Kabupaten Bojonegoro, sebesar Rp 2.066.781,80, naik Rp 50.000.
20).Kabupaten Kediri, sebesar Rp 2.033.504,99, naik Rp 25.000.
21).Kabupaten Lumajang, sebesar Rp 1.982.295,10, tetap.
22).Kabupaten Tulungagung, sebesar Rp 2.010.000,00, naik Rp 51.000.
23).Kabupaten Bondowoso, sebesar Rp 1.954.705,75, tetap.
24).Kabupaten Bangkalan, sebesar Rp 1.954.705,75, tetap.
25).Kabupaten Nganjuk, sebesar Rp 1.954.705,75, tetap.
26).Kabupaten Blitar, sebesar Rp 2 .004.705,75, naik Rp 50.000.
27).Kabupaten Sumenep, sebesar Rp 1.954.705,75, tetap.
28).Kota Madiun, sebesar Rp 1.954.705,75, tetap.
29).Kota Blitar, sebesar Rp 2.004.705,75 , naik Rp 50.000.
30).Kabupaten Sampang, sebesar Rp 1.913.321,73, tetap.
31).Kabupaten Situbondo, sebesar Rp 1.938.321,73 , naik Rp 25.000.
32).Kabupaten Pamekasan, sebesar Rp 1.938.321,73 , naik Rp 25.000.
ADVERTISEMENT
33).Kabupaten Madiun, sebesar Rp 1.951.588,16, naik Rp 38.000.
34).Kabupaten Ngawi, sebesar Rp 1.960.510,00, naik Rp 47.000.
35).Kabupaten Ponorogo, sebesar Rp 1.938.321,73, naik Rp 25.000.
36).Kabupaten Pacitan, sebesar Rp 1.961.154,77, naik Rp 47.000.
37).Kabupaten Trenggalek, sebesar Rp 1.938.321,73, naik Rp 25.000.
38).Kabupaten Magetan, sebesar Rp 1.938.321,73, naik Rp 25.000. (red/imm)
Reporter: Dan Kuswan SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com