UMK Bojonegoro Tahun 2023 Diusulkan Naik 3,4 Persen Menjadi Rp 2.150.273,38

Konten Media Partner
29 November 2022 18:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat pembahasan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro Tahun 2023 yang digelar Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro, Selasa (29/11/2022). (Foto: Dok Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat pembahasan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro Tahun 2023 yang digelar Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro, Selasa (29/11/2022). (Foto: Dok Istimewa)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro, menyepakati usulan penetapan UMK Bojonegoro Tahun 2023 sebesar Rp 2.150.273,38 atau naik sebesar 3,4 persen atau senilai Rp 70.705,31, jika dibandingkan UMK Tahun 2022 yaitu sebesar Rp 2.079.568,07.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat pembahasan UMK Bojonegoro Tahun 2023 kembali digelar di Aula Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Kabupaten Bojonegoro. Selasa (29/11/2022).
Saat ini, kesepakatan tersebut masih dalam proses pengusulan ke Bupati Bojonegoro untuk selanjutnya Bupati mengusulkan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan persetujuan.
Slide kesepakatan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro Tahun 2023. (Foto: Dok Istimewa)
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Kabupaten Bojonegoro, Welly Fitrama, kepada awak media menjelaskan bahwa hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro hadi ini menyepakati usulan penetapan UMK Bojonegoro Tahun 2023 sebesar Rp 2.150.273,38
"Iya betul. Masih diusulkan. UMK Bojonegoro Tahun 2023 sebesar Rp 2.150.273,38," kata Welly Fitrama.
Menurutnya, ada mekanisme alur yang memang ditetapkan dalam pengusulan upah sesuai dengan ketentuan tentang pengupahan.
ADVERTISEMENT
"Dewan pengupahan masih proses pengusulan ke Bupati Pak, kita tunggu kalau sudah ada usulan yang pasti ke Gubernur dari Bupati." tuturnya mengimbuhkan.
Terpisah, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bojonegoro, Widarko menjelaskan bahwa dalam penetapan UMK, dari sisi Apindo sejak awal mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana dalam PP tersebut kenaikan UMK setara dengan 2,3 persen.
Sementara pihak pekerja mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, di mana dalam peraturan tersebut kenaikan UMK sebesar 10 persen. Namun dalam rapat hari ini dari unsur pekerja di Bojonegoro mengusulkan kenaikan sebesar 6,8 persen.
"Kalau segitu kita keberatan pak. Tadi ada muncul angka 4,5 persen dulu. Terus kita ambil jalan tengah Apindo mengusulkan 3,4 persen." tutur Widarko.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kenaikan UMK tahun ini jika di banding tahun 2021 lalu sudah ada kenaikan. "Ini kan usulan yang akan di bawa ke Gubernur. Jadi kita juga belum tahu apakah nanti disepakati oleh Gubernur, kita juga belum tahu. Kita nunggu hasilnya," kata Widarko.
Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bojonegoro, Anis Yulianti melalui sambungan telepon selulernya menjelaskan bahwa dalam rapat pembahasan tersebut pihak Apindo tetep mengacu ke PP 36 tahun 2021 dengan usulan kenaikan sebesar 2,3 persen.
Sementara dari pihak pekerja mengacu ke Permenaker 18 tahun 2022, dengan mengusulkan kenaikan 6,8 persen.
Menurut Anis, hal tersebut karena hampir semua Dewan Pengupahan di Jawa Timur menggunakan dasar Permenaker 18 tahun 2022.
ADVERTISEMENT
"Akhirnya ketemu titik temu, sepakat naik 3,4 persen, atau naik Rp 70.705,31. Itu tadi yang sudah deal. Ini usulan yang disepakati, tapi nanti masih butuh rekomendasi dari Bupati Bojonegoro untuk diusulkan ke Gubernur Jawa Timur.
Terkait usulan kenaikan sebesar 3,4 persen tersebut, Anis mengaku pihaknya dapat menerima. "Kalau serikat intinya naik dan jangan seperti tahun kemarin yang hanya naik sebesar Rp 12 ribuan. Sementara tahun ini naik sebesar Rp 70 ribuan." tutur Anis.
Menurutnya, kalau kenaikan terlalu tinggi nantinya perusahaan dikhawatirkan akan mengurangi karyawan. "Apalagi kami buruh rokok. Cukai kan akan naik. Jadi kita ambil jalur tengahnya saja." tutur Anis Yulianti. (red/imm)
Reporter: Didin Alfian ST
Editor: Imam Nurcahyo
ADVERTISEMENT
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com