2 Kader Demokrat Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana Jasmas Surabaya

beritajatimcom
Portal berita update Jawa Timur, Surabaya, Malang, Banyuwangi, Jember, Madura, Kediri, Bojonegoro, Madiun, Malang, Gresik, Sidoarjo. Ngawi, Tuban, Lamongan, Trenggalek, Tulunggagung, Pacitan, Situbondo, Kota Batu dan lain-lain
Konten dari Pengguna
5 September 2019 2:28 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari beritajatimcom tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tersangka
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka
ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menjebloskan anggota DPRD Surabaya terpilih, Ratih Retnowati, dan mantan anggota DPRD Surabaya Periode 2014-2019, Dini Rijanti, ke penjara. Kedua kader Partai Demokrat itu menjadi tersangka korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Surabaya 2016.
ADVERTISEMENT
Keduanya ditahan setelah diperiksa selama lima jam di ruang penyidikan pidana khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Dalam kasus ini, Ratih dan Dini berperan aktif dalam mengkoordinir proposal Jasmas dari Agus Setiawan Tjong selaku pelaksana proyek Jasmas yang telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Perannya sama dengan empat anggota dewan yang sudah kami tahan," ujar Rachmad Supriady.
Saat ditanya apakah kedua tersangka mengajukan penangguhan penahanan, Rachmad mengaku tidak ada permohonan yang diterimanya.
"Tidak ada, mereka tidak mengajukan penangguhan penahanan dan memilih mengikuti proses hukum perkara ini," kata Rachmad.
Terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan Ratih Retnowati, Dini Rijanti, dan Syaiful Aidy ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rachmad mengaku akan siap menghadapinya.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah siap untuk membuktikan bahwa apa yang sudah dilakukan penyidik sudah sesuai dengan prosedur," pungkas Rachmad.
Ilustrasi Korupsi Foto: Thinkstock
Diketahui, Ratih Retnowati dan Dini Rijanti diperiksa selama 5 jam sebagai tersangka Jasmas. Usai diperiksa, kedua kader Partai Demokrat itu langsung menggunakan rompi tahanan dan dibawa ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat dari tenaga pengamanan internal Kejari Tanjung Perak dan tiga polwan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Selanjutnya Ratih dan Dini dimasukkan ke mobil tahanan Pidsus Kejari Tanjung Perak dan dijebloskan ke Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan dengan alasan normatif, yakni dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, dan mengulangi perbuatan yang sama.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, sikap tidak kooperatif kedua tersangka ini juga menjadi salah satu alasan penahanan mereka, di mana keduanya sempat mangkir tiga kali dari panggilan penyidik.
Ratih dan Dini merupakan dua tersangka terakhir yang ditahan oleh Kejari Tanjung Perak terkait kasus korupsi Jasmas. Sebelumnya, empat rekan sejawatnya sudah terlebih mendekam di penjara.
Mereka adalah Sugito, Politisi dari Hanura; Darmawan, Politisi dari Gerindra; Binti Rochmah; Politisi dari Golkar; dan Syaiful Aidy, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang dijemput paksa pada Selasa (3/9).
Penyimpangan dana Jasmas yang dikucurkan dari dana APBD Pemkot Surabaya tahun 2016 ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, di antaranya untuk pengadaan terop, kursi chrome, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah, dan sound system. [uci/ted]
ADVERTISEMENT