Bapak-Anak di Malang Curi 200 Kayu Jati Milik Perhutani

beritajatimcom
Portal berita update Jawa Timur, Surabaya, Malang, Banyuwangi, Jember, Madura, Kediri, Bojonegoro, Madiun, Malang, Gresik, Sidoarjo. Ngawi, Tuban, Lamongan, Trenggalek, Tulunggagung, Pacitan, Situbondo, Kota Batu dan lain-lain
Konten dari Pengguna
9 Juli 2019 17:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari beritajatimcom tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bapak-Anak di Malang Curi 200 Kayu Jati Milik Perhutani
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Malang (beritajatim.com) – Giyarto (47) dan anaknya, Hengki (24), ditangkap polisi karena terlibat pencurian kayu hutan. Mereka diduga mencuri 200 kayu jati.
ADVERTISEMENT
“Kedua pelaku ini bapak dan anak. Si anak mencuri pohon hutan, lalu ditampung bapaknya dan dijual ke wilayah Pasuruan,” ungkap Kanit II Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Malang, Iptu Agung Hartawan, Selasa sore (9/7/2019).
Kayu curian itu dibawa bertumpukan dengan kayu mahoni dan kayu jati yang legal. Ini, menurut Agung, adalah modus pelaku mengelabui polisi.
“Untuk mengelabui kami, tersangka biasanya mencampur kayu jati curian. Tapi setelah kita selidiki dan kita cek bersama petugas Perhutani, ada tonggakan kayu hutan yang habis terpotong. Setelah kita periksa, kayu tersebut hasil curian,” paparnya.
Sang anak, Hengki, mengaku ditugaskan untuk mencuri kayu jati, mengangkutnya menggunakan sepeda motor. “Saya angkut dengan (sepeda) motor. Kemudian saya simpan dulu di ladang. Baru diserahkan ke bapak,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sang bapak, Giyarto, berdalih tidak tahu bahwa kayu dari anaknya itu adalah kayu jati curian milik Perhutani. Setelah mencampur kayu-kayu itu, Giyarto lantas menjualnya ke wilayah Pasuruan. “Saya jual ke Pasuruan. Biasanya satu kubiknya saya jual Rp 1 juta,” urainya.
Giyarto dan Hengki ditangkap saat sedang mengangkut kayu jati curian sebanyak lebih dari 8 kubik ke atas truk. Sopir truk juga turut diamankan dan diperiksa terkait kasus ini.
Bapak-anak warga Dusun Nampurejo, Desa Banjarejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, itu dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf a, b dan atau Pasal 87 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 88 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ADVERTISEMENT
Polisi menyita 200 kayu jati, 13 kayu mahoni, dan satu truk Mitsubishi berplat nomor N-8275-UE. Selain itu, polisi juga menyita satu gergaji kayu, dua gergaji kecil, dan satu motor Yamaha Alfa. (yog/kun)
Reporter: Brama Yoga Kiswara