Bea Cukai Juanda Lelang Batu Permata Selundupan

beritajatimcom
Portal berita update Jawa Timur, Surabaya, Malang, Banyuwangi, Jember, Madura, Kediri, Bojonegoro, Madiun, Malang, Gresik, Sidoarjo. Ngawi, Tuban, Lamongan, Trenggalek, Tulunggagung, Pacitan, Situbondo, Kota Batu dan lain-lain
Konten dari Pengguna
23 Desember 2019 18:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari beritajatimcom tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bea Cukai Juanda Lelang Batu Permata Selundupan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sidoarjo (beritajatim.com) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda di Kabupaten Sidoarjo melelang 24 bungkus Gem Stone atau batu permata senilai Rp 1,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Batu permata berupa emerald, berlian dan berlian hitam tersebut dibawa warga negara India berinisial MMS.
Batu permata milik MMS yang tiba di Surabaya dengan naik pesawat AirAsia Nomor Penerbangan QZ-321 pada 2 Februari 2019 lalu, tanpa membayar bea cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan.
Batu permata ini sudah diuji keasliannya sekaligus taksiran harganya ke PT Pegadaian (Persero).
Batu permata ini kemudian disita menjadi barang yang dikuasai negara.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Hasil uang lelang akan dibayarkan ke kas negara sesuai nilai bea cukai dan pajak yang harus dibayar yaitu hampir Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
“Apabila ada sisa uang dari uang lelang akan diserahkan kepada pemiliknya yang saat ini berada di India, namun apabila hingga 90 hari uang sisa lelang tak diambil maka sisa lelang juga akan menjadi milik negara,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda Budi Harjanto Senin (23/12/2019).
Pelaksanaan lelang berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo dan terlebih dahulu dilakukan Open House pada hari Senin dan Kamis tanggal 23 & 26 Desember 2019, pukul : 09.00 – 15.00 WIB di Perpustakaan Bea Cukai Juanda. Lelang dilaksanakan dengan sistem E-Auction, Open Bidding pada Hari Jumat tanggal 27 Desember 2019, waktu Penawaran pukul 09.00 (waktu server) dan waktu Penetapan pukul 11.00 (waktu server).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan perkiraan harga taksiran dari PT Pegadaian terhadap 24 bungkus Gem Stone maka ditetapkan harga limit lelang adalah Rp. 596.293.500. Peserta lelang harus menyerahkan uang jaminan senilai Rp 250 juta. (isa/ted)