news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Cabuli 15 Bocah, Pembina Pramuka Ini Tampak Tegang Tunggu Putusan Hakim

beritajatimcom
Portal berita update Jawa Timur, Surabaya, Malang, Banyuwangi, Jember, Madura, Kediri, Bojonegoro, Madiun, Malang, Gresik, Sidoarjo. Ngawi, Tuban, Lamongan, Trenggalek, Tulunggagung, Pacitan, Situbondo, Kota Batu dan lain-lain
Konten dari Pengguna
18 November 2019 17:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari beritajatimcom tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cabuli 15 Bocah, Pembina Pramuka Ini Tampak Tegang Tunggu Putusan Hakim

ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) – Rahmat Santoso Slamet (30) seorang pembina atau instruktur Pramuka yang dituntut hukuman pidana kebiri ini menjalani sidang putusan oleh majelis hakim yang diketuai Dwi Winarko, Senin (18/11/2019).
ADVERTISEMENT
Sebelum putusan dibacakan majelis hakim, Terdakwa menyampaikan keluhan yang dia sampaikan secara tertulis. Dua lembar kertas dia bagikan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania serta pada majelis hakim.
“Saudara menyerahkan surat keterangan dari perangkat desa ya, bahwa, Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya, aktif dalam kegiatan warga, dan dari golongan tidak mampu,” ujar hakim Dwi pada Terdakwa.
Selama hakim membacakan putusan, Terdakwa tampak tegang sambil terus menggenggam kedua tangannya. Sesekali dia tampak memandang majelis hakim.
Sebelumnya, terdakwa dianggap terbukti melakukan pencabulan terhadap 15 anak dibawah umur, oleh JPU terdakwa dituntut hukuman 14 tahun penjara. Tak hanya itu, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ini juga menuntut sang predator anak dengan hukuman kebiri kimia.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang yang digelar tertutup ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania juga meminta pada hakim agar terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan.
Selesai sidang, JPU Sabetania enggan memberikan komentar. “Ke pimpinan saja ya saya masih ada sidang lagi,” ujarnya, Senin, (4/11/2019) lalu.
Terdakwa melakukan perbuatannya pada pertengahan 2016 hingga 2019.

Baca Juga:

Modusnya sederhana, terdakwa mengajak beberapa siswa datang ke kediamannya dengan suatu alibi memberikan binaan khusus tentang Ilmu Kepramukaan.
Sedikitnya ada 15 anak di bawah umur yang menjadi korbannya. Para korban merupakan siswa binaan ekstrakulikuler dari lima SMP dan satu SD di Kota Surabaya.
ADVERTISEMENT
Pendamping hukum korban pencabulan dari Surabaya Children Crisis Center (SCCC) Muhammad Dewangga Kahfi menyebutkan bahwa tuntutan yang diterima terdakwa Rahmat Santoso setimpal dengan perbuatannya.
“Tuntutan yang diterima 14 tahun denda Rp 100 juta. Untuk kebiri kimianya belum tahu berapa tahunnya,” terang Kahfi selepas sidang, Senin (4/11/2019) lalu.
Menurutnya sangat adil, lantaran banyaknya korban dan pengakuan korban. Dan dia menilai sudah mengarah ke pedofil. [uci/but]