Cukai Rokok Naik 23 Persen, Kadin Jatim: Tindak Tegas Rokok Ilegal!

beritajatimcom
Portal berita update Jawa Timur, Surabaya, Malang, Banyuwangi, Jember, Madura, Kediri, Bojonegoro, Madiun, Malang, Gresik, Sidoarjo. Ngawi, Tuban, Lamongan, Trenggalek, Tulunggagung, Pacitan, Situbondo, Kota Batu dan lain-lain
Konten dari Pengguna
10 Desember 2019 17:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari beritajatimcom tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cukai Rokok Naik 23 Persen, Kadin Jatim: Tindak Tegas Rokok Ilegal!
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) – Keputusan pemerintah untuk menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) besar 35 persen pada tahun depan dipastikan akan semakin menggencet industri rokok tanah air.
ADVERTISEMENT
Selain karena bisa melemahkan daya beli masyarakat karena semakin mahalnya harga rokok, juga mengakibatkan maraknya peredaran rokok ilegal. Atas alasan tersebut, Wakil Ketua Umum Bidang Pertanian dan Agrobisnis Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto meminta pemerintah memperketat pengawasan dan bertindak tegas atas peredaran rokok ilegal tersebut.
“Kalau melihat trennya memang seperti itu. Setiap cukai naik, angka peredaran rokok ilegal pasti naik. Dan pasti ini sangat merugikan masyarakat tembakau nasional,” ujar Adik di Surabaya, Selasa (10/12/2019).
Berdasarkan catatannya, pada tahun 2010 , saat cukai rokok naik sebesar 35 persen, peredaran rokok ilegal ikut naik mencapai 6,2 persen. Kondisi yang sama juga terjadi pada tahun 2012, dimana cukai rokok naik sebesar 12,2 persen, peredaran rokok ilegal naik sebesar 8,4 persen. Di tahun 2015 cukai rokok naik 8,72 persen, peredaran rokok ilegal juga naik 11,7 persen.
ADVERTISEMENT
“Pemerintah terus menaikkan cukai rokok. Di tahun 2016, 2017, dan 2018 masing-masing sebesar 11,19 persen, 10,54 persen dan 10,04 persen. Hanya di 2019 cukai tidak naik dan ini berdampak positif terhadap penurunan angka peredaran rokok ilegal. Jika di tahun 2020 pemerintah kembali menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen, saya takut tren yang terdahulu akan terulang, peredaran rokok ilegal kembali marak,” tegasnya.
Keberadaan rokok ilegal memang selalu menjadi perhatian disaat cukai naik. Sebab, dengan tingginya harga jual, masyarakat akan mencari alternatif jenis rokok yang lebih murah, salah satunya rokok ilegal. Jika hal ini tidak diantisipasi, maka akan berdampak simultan terhadap penurunan konsumsi yang diikuti dengan penurunan produksi rokok dalam negeri.
“Karena dengan tarif lebih tinggi, kemungkinan kenaikan tarif cukai ini akan membawa efek domino terhadap penurunan permintaan, penawaran dan harga tembakau. Kebijakan menaikkan tarif cukai rokok pertama akan berdampak pada menurunnya permintaan rokok. Efek lanjutannya akan merepresentasikan pengurangan konsumsi rokok,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Adik yang menjadi calon kuat pengganti La Nyalla Mahmud Mattalitti memimpin Kadin Jatim mengingatkan bahwa sektor cukai rokok banyak keterkaitannya dengan sektor lainnya yaitu industri, tenaga kerja, dan petani baik petani tembakau maupun cengkeh. Oleh karenanya, pemerintah perlu mempertimbangkan semua sektor tersebut dalam mengambil kebijakan cukai hasil tembakau.
Berdasarkan data, perkebunan tembakau tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan luas panen, pada tahun 2017 terdapat 163.705 hektar (82,24 persen) dengan produksi sebanyak 151.028 ton berada di Pulau Jawa. Kemudian NTB dan Bali seluas 27.707 hektar (13,92 persen) dengan produksi sebesar 40.046 ton dan sisanya tersebar di berbagai daerah lain.
Kontribusi produksi tembakau Jatim sendiri rata-rata dalam lima tahun terakhir sebesar 97.658 ton yang terdiri dari tembakau VO sebesar 91.736 ton dan tembakau NO sebesar 5.922 ton. Budidaya tembakau di Jatim ini tersebar di 27 kabupaten dengan jenis tembakau rakyat yang diusahakan diantaranya tembakau virginia, Jawa, Madura, Paiton, Kasturi dan Lumajang VO. Kontribusi cukai rokok Jatim tahun 2018 menyumbang sebesar 59,31 persen atau Rp. 90,74 Triliun dari cukai nasional yang sebesar 153 triliun rupiah.[rea/kun]
ADVERTISEMENT