Enam Menteri Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

beritajatimcom
Portal berita update Jawa Timur, Surabaya, Malang, Banyuwangi, Jember, Madura, Kediri, Bojonegoro, Madiun, Malang, Gresik, Sidoarjo. Ngawi, Tuban, Lamongan, Trenggalek, Tulunggagung, Pacitan, Situbondo, Kota Batu dan lain-lain
Konten dari Pengguna
3 Desember 2019 16:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari beritajatimcom tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Enam Menteri Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima kelengkapan administrasi pelaporan LHKPN Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Moh. Mahfud MD secara langsung di Kantor KPK (2/12).
ADVERTISEMENT
KPK menghargai hal ini, sebagai bagian dari upaya Pencegahan Korupsi dan berharap dapat menjadi contoh bagi para Penyelenggara Negara lain dalam pelaporan LHKPN.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dengan adanya pelaporan tersebut, maka sampai saat ini KPK masih menunggu pelaporan kekayaan dari 11 orang pejabat lagi.
“Yakni enam orang menteri dan satu Kepala Badan, serta 4 orang wakil menteri,” ujar Febri, Selasa (3/12/2019).
Dia mengatakan, proses pelaporan LHKPN untuk 11 Penyelenggara negara ini masih dapat dilakukan hingga 20 Januari 2020, yaitu maksimal 3 bulan setelah menjabat sebagai Penyelenggara Negara.
Sedangkan untuk Menteri dan Wakil Menteri lainnya, telah melaporkan LHKPN secara patuh sehingga tinggal melaporkan secara periodik nanti dalam rentang 1 Januari -31 Maret 2019.
ADVERTISEMENT
Selain itu, lanjut Febri, KPK juga sudah menyelesaikan pembahasan tentang sejumlah pejabat baru di lingkungan Kepresidenan, Wakil Presiden ataupun Menteri Kabinet, yaitu yang menjabat sebagai Staf Khusus atau Staf Ahli.
Sepanjang posisi mereka setara Eselon I, maka berdasarkan Pasal 2 angka 7 dan Penjelasan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN, maka mereka termasuk kualifikasi Penyelenggara Negara, sehingga wajib melaporkan LHKPN ke KPK.
“KPK juga menunggu pelaporan LHKPN dari para staf khusus, staf ahli baik di lingkungan Kepresidenan, Wakil Presiden ataupun Kementerian yang jabatannya setara Eselon I atau terdapat aturan khusus di Kementerian masing-masing tentang wajib lapor LHKPN,” katanya.
Febri menambahkan, perlu dipahami, pelaporan LHKPN merupakan bagian dari Kerja Pencegahan yang perlu kita lakukan bersama dengan dukungan semua pihak. Penyampaian laporan secara benar dan tepat waktu merupakan bentuk komitmen yang bisa ditunjukkan oleh para Penyelenggara Negara pada publik.
ADVERTISEMENT
Saat ini pelaporan LHKPN sudah jauh lebih mudah, dengan menggunakan mekanisme pelaporan elektronik. Para Penyelenggara Negara dapat mengakses website https://elhkpn.kpk.go.id/. Di sana juga disediakan Video penjelasan LHKPN dan Video Tutorial agar setiap PN yang ingin mengetahui tentang LHKPN dapat dengan mudah memahaminya.
“Jika masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Call Center KPK melalui telepon di 198 dan juga dapat datang ke pelayanan LHKPN di KPK. Kami akan mendampingi proses pelaporan tersebut,” ujar Febri.
Dia berharap, semua cara untuk mempermudah pelaporan LHKPN ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para Penyelenggara Negara.
“Keterbukaan terhadap kekayaan yang dimiliki Penyelenggara Negara merupakan salah satu bentuk tanggungjawab kita pada publik, sekaligus sebagai komitmen Pencegahan Korupsi,” kata Febri. (hen/ted)
ADVERTISEMENT