Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Disebut Terima Gratifikasi Rp 7,5 M

beritajatimcom
Portal berita update Jawa Timur, Surabaya, Malang, Banyuwangi, Jember, Madura, Kediri, Bojonegoro, Madiun, Malang, Gresik, Sidoarjo. Ngawi, Tuban, Lamongan, Trenggalek, Tulunggagung, Pacitan, Situbondo, Kota Batu dan lain-lain
Konten dari Pengguna
28 Februari 2019 22:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari beritajatimcom tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sidang Tindak Pidana Korupsi mantan Bupati Malang, Rendra Kresna, di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Surabaya, Kamis (28/2). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Tindak Pidana Korupsi mantan Bupati Malang, Rendra Kresna, di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Surabaya, Kamis (28/2). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah menggelar sidang perdana mantan Bupati Malang, Rendra Kresna, di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Surabaya, Kamis (28/2).
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Basir, membacakan dakwaan atas kasus yang menjerat mantan orang nomor satu di Kabupaten Malang tersebut. Abdul Basir menyatakan terdakwa Rendra Kresna selaku Bupati Malang periode 2010-2015 bersama dengan terdakwa Eryk Armando Talla (berkas berbeda) dalam perkara ini menerima hadiah yaitu uang dari Ali Murtopo dan Ubaidillah.
Ali Murtopo dan Ubaidillah merupakan penyedia barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Uang yang diterima Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla seluruhnya sebesar Rp 7. 502.300.000 (tujuh miliar lima ratus dua juta tiga ratus ribu rupiah).
Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
“Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ucap Abdul Basir. [uci/kun]