Pembina Pramuka Pencabul 15 Anak Divonis 12 Tahun dan Kebiri Kimia

beritajatimcom
Portal berita update Jawa Timur, Surabaya, Malang, Banyuwangi, Jember, Madura, Kediri, Bojonegoro, Madiun, Malang, Gresik, Sidoarjo. Ngawi, Tuban, Lamongan, Trenggalek, Tulunggagung, Pacitan, Situbondo, Kota Batu dan lain-lain
Konten dari Pengguna
18 November 2019 18:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari beritajatimcom tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pembina Pramuka Pencabul 15 Anak Divonis 12 Tahun dan Kebiri Kimia
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi menjatuhkan pidana hukuman kebiri selama tiga tahun pada Rahmat Santoso Slamet (30), seorang instruktur Pramuka di sebuah SMP Swasta di Surabaya, Senin (18/11/2019).
ADVERTISEMENT
Selain hukuman kebiri, terdakwa juga dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun karena terbukti melakukan pencabulan terhadap anak didiknya.
"Terdakwa terbukti secara sah dan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan di mana status terdakwa adalah seorang pendidik, tenaga kependidikan,” ujar hakim dalam pertimbangan putusannya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban hukum. Sehingga, majelis sependapat dengan penuntut umum dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 80 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 100 juta dan apabila tidak mampu dibayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan. Selain itu juga menjatuhkan hukuman kebiri kimia selama tiga tahun,” kata hakim Dwi Purwadi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, terdakwa dianggap terbukti melakukan pencabulan terhadap 15 anak di bawah umur, oleh JPU terdakwa dituntut hukuman 14 tahun penjara. Tak hanya itu, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ini juga menuntut sang predator anak dengan hukuman kebiri kimia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania juga meminta pada hakim agar terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan.
Terdakwa melakukan perbuatannya pada pertengahan 2016 hingga 2019.
Modusnya sederhana, terdakwa mengajak beberapa siswa datang ke kediamannya dengan suatu alibi memberikan binaan khusus tentang Ilmu Kepramukaan.
Sedikitnya ada 15 anak di bawah umur yang menjadi korbannya. Para korban merupakan siswa binaan ekstrakurikuler dari lima SMP dan satu SD di Kota Surabaya. [uci/ted]
ADVERTISEMENT