Pemutilasi Mayat dalam Koper di Kediri Divonis 14 Tahun Penjara

beritajatimcom
Portal berita update Jawa Timur, Surabaya, Malang, Banyuwangi, Jember, Madura, Kediri, Bojonegoro, Madiun, Malang, Gresik, Sidoarjo. Ngawi, Tuban, Lamongan, Trenggalek, Tulunggagung, Pacitan, Situbondo, Kota Batu dan lain-lain
Konten dari Pengguna
5 November 2019 3:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari beritajatimcom tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Terdakwa kasus mutilasi guru tari. Foto: Dok. beritajatim
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus mutilasi guru tari. Foto: Dok. beritajatim
ADVERTISEMENT
Sidang kasus pembunuhan terhadap Budi Hartanto, guru tari asal Kota Kediri memasuki babak akhir. Dalam sidang putusan kali ini, kedua terdakwa Aris Sugianto dan Azis Prakoso, masing–masing divonis 14 tahun penjara, Senin (4/11).
ADVERTISEMENT
Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Sidang digelar secara terbuka untuk umum tersebut. Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan pembunuhan, sehingga divonis 14 tahun penjara.
Mochammad Iskandar, selaku Jaksa Penuntut Umum mengatakan, putusan sudah dibacakan majelis hakim, bahwa majelis hakim telah membuktikan dakwaan kesatu subsidair, karena menganggap bahwa dakwaan kesatu primer tidak terbukti.
Dimana sesuai dengan pertimbangandan analisis fakta yang jaksa penuntut umum buktikan dalam tuntutannya.
Iskandar menambahkan, tuntutan jaksa penuntut umjum adalah pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan mejelis hakim telah memberikan putusan 14 tahun sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sementara itu, Heri Sunoto, kuasa hukum korban mengatakan, sebenarnya putusan ini belum diharapkan oleh keluarga korban, karena keluarga meminta putusannya seharusnya seimbang dengan apa yang telah dilakukan terdakwa, yaitu bagaimanan kejinya terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban.
ADVERTISEMENT
Heri menambahkan, pihaknya akan melakukan pengajuan hak restitusi, karena korban adalah tulang punggung keluarga dan akibat kejadian ini, pendapatan yang bisa dibantu korban untuk keluarga hilang.
“Dari situ pihak keluarga akan melakukan upaya hukum perdata berupa hak restitusi,” tegas Heri usai sidang, Senin (4/11/2019). [nng].