Pengedar Narkoba Ditembak Polres Mojokerto Merupakan DPO

beritajatimcom
Portal berita update Jawa Timur, Surabaya, Malang, Banyuwangi, Jember, Madura, Kediri, Bojonegoro, Madiun, Malang, Gresik, Sidoarjo. Ngawi, Tuban, Lamongan, Trenggalek, Tulunggagung, Pacitan, Situbondo, Kota Batu dan lain-lain
Konten dari Pengguna
4 Desember 2019 16:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari beritajatimcom tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengedar Narkoba Ditembak Polres Mojokerto Merupakan DPO
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Mojokerto (beritajatim.com) – Penembakan pelaku pengedar narkoba jenis sabu oleh anggota Satnarkoba Polres Mojokerto dari pengembangan pelaku sebelumnya. Yakni pelaku Jun Sunaryo Budi Santoso (46) warga Dusun Legupit RT 02 RW 15, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Mojokerto, Kompol Toni Sarjaka mengatakan, di sebuah rumah kontrakan di daerah Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto pada, Selasa (3/12/2019) sekitar pukul 17.00 WIB sebelumnya diamankan satu pelaku. “Kita tangkap 1 tsk inisialnya adalah JSBS alias B umur 46 tahun,” ungkapnya, Rabu (4/12/2019).
Dari warga Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan tersebut dilakukan pengembangan dan diamankan pelaku kedua, Joko Adi Sutrisno (33) yang merupakan pelaku ditembak. Pelaku pertama menunjukan rumah pelaku kedua sebagai tempat dimana ia mendapatkan barang haram.
“Dari pelaku pertama kita interogasi untuk mengetahui dimana ia mendapatkan barang tersebut dan pelaku menunjukkan rumah pelaku kedua. Namun saat petugas masuk ke rumah pelaku kedua, diduga tsk ini berusaha kabur dan melawan petugas sehingga pada saat itu kita lakukan tindakan tegas kepolisian,” katanya.
ADVERTISEMENT
Namun saat dilakukan pemeriksaan dan perawatan Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Brimob Watukosek, pelaku meninggal. Pelaku mengalami luka tembang di bagian punggung sebelah kiri. Waka Polres menambahkan, pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Beberapa bulan melakukan penyidikan, pelaku diduga sebagai pengedaran dan masuk dalam DPO. Untuk barang bukti dari pelaku pertama sabu seberat 3,4 gram, sementara dari pelaku kedua sabu seberat 1,78 gram. Total barang bukti dari keduanya 5,18 gram,” jelasnya.
Selain mengamankan barang bukti 5,18 gram dari kedua pelaku, petugas juga mengamankan dua buah korek api, uang tunai Rp 450 ribu dan satu unit Handphone (HP) merk Oppo warna hitam. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[tin/ted]
ADVERTISEMENT