Polisi Minta Imigrasi Cekal Veronica Koman

beritajatimcom
Portal berita update Jawa Timur, Surabaya, Malang, Banyuwangi, Jember, Madura, Kediri, Bojonegoro, Madiun, Malang, Gresik, Sidoarjo. Ngawi, Tuban, Lamongan, Trenggalek, Tulunggagung, Pacitan, Situbondo, Kota Batu dan lain-lain
Konten dari Pengguna
8 September 2019 10:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari beritajatimcom tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Polisi Minta Imigrasi Cekal Veronica Koman
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jakarta (beritajatim.com)– Polisi meminta pihak imigrasi mencabut paspor milik Veronica Koman, tersangka provokator kerusuhan Papua. Hal itu disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan.
ADVERTISEMENT
“Kami juga sudah membuat surat ke Dirjen Imigrasi untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman,” kata Luki di Mapolda Jatim, Sabtu (7/9).
Veronica ditetapkan sebagai tersangka penyebar berita bohong atau hoaks terkait penggerebekan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Sebelumnya, kata Luki, pihaknya sudah memanggil Veronica sebagai saksi untuk tersangka kasus rasisme di Asrama Mahasiswa Papua, namun dia mangkir.
Polda Jatim menetapkan kembali satu orang tersangka penyebar berita bohong alias hoaks dan provokasi kasus insiden penggrebekan Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan, Surabaya 16 Agustus 2019. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
“Kami juga sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka (VK) ke dua alamat yang ada di Indonesia, yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan,” ujar Luki.
Polisi telah menjerat Veronica dengan pasal berlapis, yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
ADVERTISEMENT
Selain itu, polisi juga bekerja sama dengan Interpol untuk mencari keberadaan Veronica. Sebab, Veronica saat ini berada di luar negeri. [fad]