Lipsus Konten Seks Medsos- Ilustrasi media sosial

Polres Sidoarjo Periksa Istri Anggota POM AU soal Cuitan Wiranto

beritajatimcom
Portal berita update Jawa Timur, Surabaya, Malang, Banyuwangi, Jember, Madura, Kediri, Bojonegoro, Madiun, Malang, Gresik, Sidoarjo. Ngawi, Tuban, Lamongan, Trenggalek, Tulunggagung, Pacitan, Situbondo, Kota Batu dan lain-lain
12 Oktober 2019 14:37 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Sidoarjo Periksa Istri Anggota POM AU soal Cuitan Wiranto
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sidoarjo (beritajatim.com) – FS, istri Peltu YNS anggota POM AU Lanud Muljono Surabaya, kini menjadi terperiksa kasus dugaan tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) di Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jumat malam (11/10).
ADVERTISEMENT
FS diduga telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian di media sosial (Facebook), kepada Menkopolhukam Wiranto yang terluka karena serangan senjata tajam.
Ilustrasi sosial media. Foto: Shutter Stock
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho membenarkan kesatuannya menerima laporan dari POM AU mengenai TP ITE dengan terlapor FS. “Memang benar, saya sampaikan tadi malam, Jumat (11/10), SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan tersebut. Saat ini sedang dalam penanganan,” katanya, kepada beritajatim.com, Sabtu (12/10).
FS menujua ruangan pemeriksaan di Mapolresta Sidoarjo
Zain menegaskan sekarang sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Saat ini masih tahap pemeriksaan saksi-saksi. Kami mohon waktu untuk fokus menangani perkara tersebut,” katanya.
Seperti diberitakan dalam website resmi TNI AU, selain FS, dalam kasus ini, Peltu YNS, suami FS; juga mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh POM AU karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
ADVERTISEMENT
FS dilaporkan ke Polresta Sidoarjo karena dugaan melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal Penyebaran Kebencian dan berita bohong. [isa/but]
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten