Seorang Sekdes di Jombang, Jatim, Isap Sabu Tiap Pagi Sebelum Ngantor

beritajatimcom
Portal berita update Jawa Timur, Surabaya, Malang, Banyuwangi, Jember, Madura, Kediri, Bojonegoro, Madiun, Malang, Gresik, Sidoarjo. Ngawi, Tuban, Lamongan, Trenggalek, Tulunggagung, Pacitan, Situbondo, Kota Batu dan lain-lain
Konten dari Pengguna
21 Januari 2020 1:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari beritajatimcom tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Radityo Wisnu Murti (24) warga Dusun Slaji, Desa Sumberaji, Kecamatan Kabuh, usai menjalani pemeriksaan
zoom-in-whitePerbesar
Radityo Wisnu Murti (24) warga Dusun Slaji, Desa Sumberaji, Kecamatan Kabuh, usai menjalani pemeriksaan
ADVERTISEMENT
Jombang (beritajatim.com) – Sekdes (Sekretaris Desa) atau Carik Desa Sumberaji, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, dibekuk polisi. Dia kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu (SS). Kepada polisi, pelaku mengaku setiap pagi sebelum berangkat ke kantor desa selalu mengisap kristal haram tersebut.
ADVERTISEMENT
Sekdes itu adalah Radityo Wisnu Murti (24) warga Dusun Slaji, Desa Sumberaji, Kecamatan Kabuh. Selain menangkap Radityo di rumahnya, korps berseragam cokelat juga menyita satu bungkus bekas rokok yang di dalamnya terdapat 5 plastik klip sisa sabu habis dipakai. Kemudian seperangkat alat isap serta satu unit ponsel yang digunakan pelaku sebagai sarana komunikasi.
“Penangkapan terhadap oknum Sekdes itu bermula dari tertangkapnya bandar sabu bernama Budi Kristiadi alias Koko (29) warga Jalan Rejomulyo, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang. Dari situ mengembang ke Sekdes Radityo,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Polres Jombang AKP Mochamad Mukid, Senin (20/1/2020).
Sedangkan dari Koko, polisi menyita sabu seberat 7,50 gram dan alat timbang serta peralatan isap. Nah, dari penangkapan bandar tersebut, polisi kemudian mengembangkan hingga muncul nama Radityo yang tak lain Sekdes Sumberaji. “Mereka satu jaringan,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Mukid mengungkapkan, dalam pemeriksaan, Radityo mengaku sudah menjadi pecandu sabu sejak satu tahun terakhir. Pelaku setiap pagi, sebelum berangkat ke kantor desa, terlebih dulu mengisap sabu.
Setiap satu minggu sekali, lanjutnya, dia beli sabu ke seorang pengedar bernama Joko Waseso Sholeh. Sekali beli sabu, uangnya Rp 700 ribu. “Joko juga sudah kita tangkap,” ujar pria kelahiran Kediri ini.
Walhasil, polisi juga berhasil menggulung sejumlah pelaku dari jaringan tersebut. Mereka adalah Isrofil Amar alias Gombeng (29), warga Losari, Kecamatan Ploso, kemudian Andika Wisni Wijaya (20) asal Waringin barat, Kalimantan Tengah, serta Agustinus Dominggus (35) dan Septiko Ludfianto Karyanto (24), keduanya warga Jatigedong, Kecamatan Ploso, Jombang. Total yang dibekuk sebanyak tujuh orang.
ADVERTISEMENT
“Total barang bukti lebih dari 10 gram sabu. Jaringan ini terhubung dengan napi di Lapas Madiun. Pembeliannya menggunakan sistem ranjau. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Mukid. [suf]
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara